Pelalawan,RAKYATINDONESIA.id Laporan Sekhiatulo Laia terkait kasus dugaan Tindak Pidana "Penyerobotan Lahan" di Unit-1 Polres Pelalawan, di pertanyakan.
Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ini, diketahui terjadi di Jl.Lintas Timur pada Bulan Agustus 2019 dan dilaporkan oleh korban Pada Tanggal 30 September 2020 silam di Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan.
Anehnya, laporan ini, dinilai mengendap di Meja Polres Pelalawan tanpa adanya pemberitahuan atas hasil penyelidikan dari penyidik.
Hal ini, disampaikan Sekhiatulo Laia kepada media ini, di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan- Riau, Sabtu (10/4/2022).
Sekhiatulo Laia (Pelapor) menyebut kasus yang dilaporkannya di Polres Pelalawan, sangat membuatnya jenuh menunggu informasi atas hasil penanganannya.
Pasalnya, sejak laporannya diterima di Unit-1 Polres Pelalawan, sampai detik ini, belum Ia ketahui sejauh mana proses dan progres penyelidikan dari penyidik.
"Ya, laporan saya itu, sangat membuat jenuh menunggu. Bahkan, hasil progres penyelidikannya pun, sampai detik ini, belum jelas," Tokoh Ono Niha Pelalawan yang karib disapa Talabu ini.
Lanjut Sekhiatulo Laia mengatakan, "Sejak laporannya diterima dan hanya satu kali pihak penyidik Polres Pelalawan menyampaikan surat Nomor B / 283 / X / 2020/ Reskrim: Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan," tuturnya.
Kepada media ini, Talabu menyebut adanya pihak terlapor sudah pernah mendatanginya dalam hal mengembalikan uang ganti rugi lahan itu.
"Ya, sebelum terlapor masuk menduduki sebidang lahan yang Ia klaim miliknya itu, pernah menawarkan untuk mengembalikan ganti rugi lahan itu. Namun, saya tidak mau," kata Talabu.
Menurutnya, jika sebidang lahan itu milik terlapor dan mengapa Dia (Terlapor-red) bersedia mengembalikan uang ganti rugi lahan yang saya belikan itu kepada pihak penjual,?.
Secara terpisah, Kanit Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan dikonfirmasi media ini melalui BRIPKA Davit Candra Siregar selaku Penyidik Pembantu di Unit-1 Polres Pelalawan lewat kontak person, Rabu (13/4/2022).
BRIPKA Davit Candra Siregar menyebut laporan Sdra.Sekhiatulo terkait kasus dugaan tindak pidana "Penyerobotan Lahan" yang diketahui terjadi Bulan Agustus 2019 itu di Jl.Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, akan segera diagendakan gelar perkara.
"Ya, Rabu depan, tanggal 20 April 2022. Kita akan gelar perkara, sekaligus pelapor (Korban) untuk menyiapkan segala berkas ganti - rugi lahan dengan menghadirkan pemilik pertama dan atau penjual sebidang lahan tersebut bersama saksi - saksi lainnya," ujar Davit.
Lanjut BRIPKA Davit Candra Siregar (Penyidik pembantu di Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan) mengakui laporan ini, menjadi prioritas polres Pelalawan.
Disamping itu juga, Penyidik pembantu memberi pemahaman agar masyarakat mengerti bahwa sejak situasi Covid-19 tidak sedikitnya perhatian tersita untuk pelaksanaan program Vaksinasi yang dalam realisasinya, anggota TNI dan Polri terlibat melaksanakan.
"Inilah salah satu kendala yang mengganggu fokus petugas dalam menangani berbagai pengaduan masyarakat pada situasi Covid-19 itu," tuturnya.
Untuk itu, kita meminta kesabaran serta pengertian. Sebab, ini bukan diperlambat proses penangananya. "Saya mau seluruh perkara yang saya tangani itu cepat mendapat kedudukan didalam hukum termasuk laporan pengaduan Sdra. Sekhiatulo Laia," katanya.
(Tinus Giawa)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram