Minggu, 10 April 2022

Ketika Para Pemilik e- Warong Buka Suara Terkait Ketimpangan Ketua TKSK

Ketika Para Pemilik e- Warong Buka Suara Terkait Ketimpangan Ketua TKSK

 Kediri, rakyatindonesia.id - Masih menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan adanya pungutan oleh TKSK Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, desakan untuk dapat diusut tuntas permasalahan ini terus disuarakan oleh beberapa pemilik agen e-Warung tersebut, hingga Dinas Sosial Kabupaten Kediri turun tangan melayangkan surat panggilan ke sejumlah pemilik agen e- warong untuk dimintai keterangan. Jumat (08/04/2022)

Lima orang dari penyedia jasa e-warung Kecamatan Wates di panggil oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk dikonfirmasi dan dimintai keterangan. Dengan hal tersebut semua penyedia jasa e-warung se Kecamatan Wates yang di rugikan oleh oknum juga ikut serta dalam lokasi pemanggilan tersebut. Mereka mempunyai rasa yang tinggi untuk memberi dukungan terhadap temannya. 

Pada saat tim investigas media ini konfirmasi kepada anggota e-warong Kecamatan Wates terkait kasus “Dugaan” pungli mengatakan, Dulu per e-warung ditarik 25.000 per bulan X 3 bulan karena cairnya kan per 3 bulan sekali. Tetapi mulai 2022 ini per e-warung ditarik 60.000 per bulan X 3 bulan = 180.000 dan dikali lagi per e-warung se Kecamatan Wates. Sudah berapa jumlah uang semuanya ? dan dialihkan kemana dana sebesar itu ?

Anggota e-warong juga memberikan keterangan kepada tim investigasi bahwa ketika Ketua TKSK saat ditanya anggotanya terkait dana tersebut dialihkan kemana, Ketua TKSK Mindarsih menjawab Tidak boleh dipertanyakan dan tidak boleh mempermasalahkan. Waawwww Ngerii !!!

Disisi lain, Ketua TKSK Mindarsih ketika di hub via WhatsApp Terkesan menghindar dan diduga dia alergi dengan wartawan. Pada saat di konfirmasi via WhatsApp berdalih mengaku adik dari ibu mindarsih beliau sedang tidak ada  kemudian langsung di tutup dan blokir nomor awak media ini.

Merujuk pada pemberitaan sebelumnya pada media ini, bahwa Kasi Kesra Kecamatan Wates Hari Sucahyo membatah dan menegaskan, bahwa data yang beredar terkait aliran dana denda e-Warong yang sebesar Rp. 11.250  Akhirnya beradar rumor dan sudut pandang miring tentang  "Dugaan" Adanya Konsorsium terselubung dan aksi sunat menyunat berjamaah  tersebut editan dan HOAKS atau tidak benar, Selain itu Kasi kesra terkesan terbata bata dan seolah-olah jawaban dari Kasi Kesra ada yang di tutup-tutupi ketika di konfirmasi oleh awak media melalui Via WhatsApp.

Ditempat Terpisah, Yuliani bendahara e-warung saat diminta keterangan oleh Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Fakir Miskin Ari dan Kasi Pendataan Yanti  mengatakan,  saat kelompok agen e-warong pengumpulan dana itu bukan denda ataupun ganti rugi namun berdalih kesepakatan bersama dan uang hasil iuran sebesar 11.250/ KPM untuk kegiatan sosial serta kegiatan e-warong itu sendiri di Kecamatan Wates.



Namun ketika anggota e - warong yang hadir dalam pertemuan menanyakan laporan keuangan penggunaan uang ganti rugi dan iuran yang terkumpul ditempatnya sebagai bendahara kelompok, Yuliani gelagapan menjawab, lucunya Yuliani mengatakan kalau nanti laporannya menyusul padahal kegiatan bakti sosial santunan anak yatim berjalan sudah sangat lama.

Ditempat yang sama Mirsa salah satu agen e - warong yang mewakili teman teman nya yang hadir dalam pertemuan di Kantor Dinsos Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa selama ini kegiatan bansos tidak pernah dibahas dalam rapat anggota.

"Kami tidak pernah diajak rapat dan rundingan akan kegiatan kelompok e - warong se Kecamatan Wates, semua itu dicetuskan oleh TKSK Mindarsih dan bendahara e - warong, tau tau ada pemberitahuan dari TKSK kalau setiap desa mengirimkan anak yatim 2 orang," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Dra. Dyah Saktiana melalui Kasi Pendataan Yanti, sempat mencerca pertanyaaan pada Yuliani, terkait anggaran iuran e - warong dan adanya ganti rugi dari agen e - warong. Pihaknya sangat kaget sekali karena tidak ada laporan pertanggung jawaban yang dibuatnya atas kegiatan penggunaan dana sejumlah 15 juta 481 rb dan iuran sebesar 180 rb per agen e-warong yang masuk ke rekening pribadi bendahara.

"Denda atau ganti rugi dan apapun itu bunyinya jika ada pungutan ini sudah salah dan menyalahi aturan yang ada, ini pungli dan harus segera kita lakukan evaluasi terhadap semua yang terlibat dalam permasalahn ini," terang Yanti.

Ditambahkan Yanti, bahwa kami akan melaporkan kepada pimpinan hasil pertemuan ini. Sehingga nanti kita bisa lebih jelas lagi setelah ada petunjuk dari pimpinan akan langkah selanjutnya.

" Dan Yulianti berjanji akan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada kami nanti, sebab tadi dia harus pulang karena orang tuanya sedang sakit," tuturnya.

Harapan dari anggota e-Warong Kecamatan Wates, Ketua TKSK Kecamatan Wates diganti/dilepas dan mempertanggung jawabkan. Kemana mengalirnya kutipan uang yang ‘Diduga’ pungli tersebut dan meminta permasalahan ini di usut sampai tuntas, supaya kedepan tidak terulang permasalahan seperti ini. Karena jelas sudah menyalahi aturan. * Bersambung (bram)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved