Bondowoso, Rakyatindonesia.id - Bapak di Bondowoso memerkosa anak kandung saat istrinya bekerja di luar rumah. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu hingga tiga kali.
Pelaku adalah SM (42) warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut."Pelaku sudah kami tahan untuk proses pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (10/5/2022).
Agus menambahkan, saat diperiksa, awalnya pelaku mengaku hanya memerkosa sekali. Namun setelah didesak, pelaku mengakui telah memerkosa anak kandungnya hingga tiga kali.
Menurut Agus, pelaku melakukan aksinya saat istrinya bekerja di luar rumah. Saat rumah sepi itu, pelaku melancarkan aksinya ke korban. Terlebih saat pandemi, korban selalu melakukan kegiatan belajar secara daring dari rumah.
Dalam pengakuan lainnya, saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak atau memberitahukan perbuatannya.
Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma. Terlebih jika bertemu dengan laki-laki meskipun dengan kerabatnya sendiri.
Karena kondisi korban saat ini, lanjut Agus, pihaknya sempat kesulitan untuk memintai keterangan. Pihaknya kemudian meminta penyidik dari polwan untuk melakukan pendekatan dan memeriksa korban.
"Akhirnya, kami menggunakan polwan penyidik. Pun datang ke rumahnya untuk melengkapi keterangan korban. Itu pun setelah dilakukan pendekatan khusus," terang Agus.
Pelaku berdalih, ia memerkosa anaknya karena istrinya sedang menstruasi. "Iya. Saat saya pingin, istri saya lagi menstruasi," dalih SM, saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Istri saya kalau siang kerja di luar. Jadi di rumah sering cuma berdua sama dia (korban). Kakak dan adiknya juga sering keluar," tutur SM.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KUHPidana.(red.Ad)
Pelaku berdalih, ia memerkosa anaknya karena istrinya sedang menstruasi. "Iya. Saat saya pingin, istri saya lagi menstruasi," dalih SM, saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Istri saya kalau siang kerja di luar. Jadi di rumah sering cuma berdua sama dia (korban). Kakak dan adiknya juga sering keluar," tutur SM.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KUHPidana.(red.Ad)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram