Friday, September 30, 2022

Melalui Program Podcast, Dua Komisioner Badan Amil Zakat Nasional Ini di lakukan

Melalui Program Podcast, Dua Komisioner Badan Amil Zakat Nasional Ini di lakukan



Makassar, Rakyat-indonesia.com -- Dua komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong (ketua), dan H.Jurlan Em Saho’as (wakil ketua II bidang pendistribusian dan pendayagunaaan) ‘membedah’ berbagai program lembaga Amil yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5, Kecamatan Rappocini, melalui program Podcast, melalui rilis Beritakota Makassar. Dimuat media Rakyat-indonesia.com, Podcat dipandu hots kawakan Harian Beritakota Makassar, Wartasali Hidayat di lantai III Graha Pena, Jalan Urif Sumoharjo, Kamis, 29 September 2022.

 
Baik H.Ashar Tamanggong, maupun H.Jurlan Em Saho’as sama sama bertekad  membangun BAZNAS Kota Makassar yang kuat, terpercaya, dan modern. Karena,  sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang mengelola zakat, lembaga ini memaksimalkan literasi zakat,


 Meningkatkan pengumpulan Zakt Infak dan Sedekah (ZIS), hingga mempercepat pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial.
Kehadiran lembaga  Amil bervisi, menjadi lembaga utama menyejahterakan umat ini, tentunya harus memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara profesional, dan terintegritas.  Termasuk, membangun kemitraan yang kuat, baik antar muzakki—orang orang kaya yang berzakat, dan mustahik—penerima zakat, tentunya dengan mengdepankan nilai nilai ketakwaan. Termasuk, meningkatkan sinergi dan kaloborasi yang kuat dengan Pemerintah Kota Makassar.


 Soal dukungan Pemerintah Kota Makassar, urai H.Ashar Tamanggong, sudah tidak diragukan. Pasalnya,  Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto malah  menggagas infak uang panaik. Pada, Jumat, 6 Mei 2022, walikota dua periode itupun  menyerahkan infak uang panaik dari pernikahan putri sulungnya (Aura Aulia Imandara) dengan dr.Uddin Shaputra Malik. Infak uang panaik ini pertama di Indonesia.
 
 
Perhatian walikota dua periode ini kepada gerakan zakat, tidak lain karena dirinya mengetahui persis  keutamaan berzakat. Dalam sejarah peradaban Islam misalnya, zakat selain  merupakan salah satu rukun Islam, sekaligus mampu mengentaskan kemiskinan. Prestasi paling gemilang terjadi pada masa periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang hanya memimpin selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan, namun saat itu masyarakat sangat makmur. Bahkan saking makmurnya, sudah tidak ada satupun dari mereka yang menjadi mustahik, sehingga  alokasi dana zakat yang tersedia disalurkan ke negara lain.



Keutamaan tersebut, menjadikan walikota yang juga arsitek ternama itu berketetapan hati menjadikan BAZNAS berada di garda terdepan mengurus masalah perzakatan. Karena itu, Danny  mengharapkan, seluruh jajaran ASN dan non ASN di jajaran  Pemerintah Kota Makassar berzakat setiap bulan di BAZNAS. Begitu pula, masyarakat muslim membiasakan zakat subuh.


Dari sini, Ashar Tamanggong pun melihat Danny-demikian walikota beride brilian ini,  betul betul paham agama. Hanya saja, memang perlu adanya sosialisasi. Apalagi, zakat itu juga dapat mencegah kejahatan. Dan, yang lebih penting lagi, dengan zakat maka masyarakat akan memperoleh perlindungan dari Allah, ekonomi ummat semakin membaik dan kuat. Bahkan ummat akan ada ketahanan dan ketangguhan menghadapi begitu banyak masalah di kemudian hari.



Menjawab Hots, soal potensi zakat di Kota Makassar,  H.Ashar Tamanggong dan H.Jurlan mengaku, lumayan besar. Lebih Rp1,3 triliun setiap tahun. Sementara untuk ukuran Sulawesi Selatan potensinya Rp7,9 triliun.


Zakat sebesar itu mulai dari hasil pertanian, perikanan, perkebunan, hingga zakat profesi atau penghasilan. Karena itu, jika dikelola maksimal, maka keduanya berkeyakinan, sangat sulit ditemukan orang miskin baik di Kota Makassar, maupun di kabupaten kota lainnya di daerah ini.


Menyinggung zakat profesi, H.Ashar Tamanggong melihat,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada  7 Juni 2003. Malah, jauh sebelumnya, yakni  pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib huk


              Published:(pettaduga IWO)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved