Blitar,rakyatindonesia.com – Tri Idamanto (39) warga Kelurahan Bence,
Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan
Polsek Garum. Lantaran mencuri handphone milik tetangganya sendiri.
Kejadian
tersebut, bermula saat korban Erwin Tri Irawati (45) warga Kelurahan Bence,
Kecamatan Garum sedang ke Masjid.
Mengetahui
rumah korban kosong, pelaku langsung beraksi dengan mencongkel pintu samping.
Karena, curiga pintu rumah bagian samping terbuka. Korban kemudian membuka
rekaman kamera CCTV dan mengetahui dibobol maling.
Kapolsek
Garum, AKP Muhamad Burhanudin mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah
Polisi melakukan penyelidikan.
Saat
diamankan pelaku tidak bisa berkutik karena barang bukti handphone Oppo A3
masih dipegang pelaku.
“Pelaku
terekam kamera CCTV, pelaku selain mencuri handphone juga mencuri sejumlah
juang,” ungkapnya, Kamis (29/9/2022).
Burhan
menambahkan, pelaku tidak jauh dari rumah korban, jadi petugas cepat melakukan
identifikasi.
“Pelaku
termasuk tetangga korban,pelaku sudah mengincar rumah korban sudah lama,”
ujarnya
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (ret.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram