Kamis, 01 September 2022

Siapakah Sosok Dhedemit Yang Memback-up Tambang Galian C di Gresik Yang Disinyalir Tetap Beroperasi ??

Siapakah Sosok Dhedemit Yang Memback-up Tambang Galian C di Gresik Yang Disinyalir Tetap Beroperasi ??


Gresik, rakyatindonesia.com - Siapakah Sosok Dedemit yang dimaksud oleh beberapa warga yang di mintai informasi terkait kian maraknya praktek penambangan bodong alias ilegal. Membuat Problematika dan carut marut yang mewarnai sisi kelam dan kelabu. Tentunya ini menjadi tantangan sekaligus PR yang serius baik untuk Pemerintahan Gresik khususnya Satpol PP dan Dinas - Dinas terkait dengan polemik yang terjadi, hingga kini ramai di media, baik itu media online maupun media cetak. 

Yang menjadi ironisnya lagi aktifitas ilegal itu tidak pernah ada solusi agar masyarakat tidak resah karena maraknya praktek penambangan bodong yang mendominasi menjadi problem yang serius yang harus segera di tangani baik untuk Pemerintah Daerah dan pusat.

Agar ada solusi sehingga keresahan di masyarakat segera teratasi karena selain berdampak rusaknya alam sekitar dan potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja dan maut yang mengintai keselamatan  para pekerja tambang ilegal dan tentunya tidak adanya jaminan kesehatan ataupun keselamatan bilamana ada musibah bencana yang bisa terjadi sewaktu waktu.

Disisi lain hal ini berdampak kepada masyarakat luas rusaknya beberapa ruas jalan di beberapa titik yang menjadi jalur lalu lalang truck - truck yang bermuatan pasir dan batu yang notabene rata - rata bermuatan melebihi kapasitas dan sudah bisa dipastikan jalan jalan menjadi amblas serta lubang lubang yang tercipta di beberapa titik seolah kian membuat miris dan ironis.

Akan tetapi praktek tambang liar dan ilegal alias Abal Abal tak berizin seakan menjadi fenomena biasa selain penambangan menggunakan alat berat alias Beckhoe sebagai sarana ataupun alat untuk mengambil pasir. hal ini terjadi di Wilayah Hukum Gresik.

 Masyarakat sudah lelah dan bingung kemana akan mengadu ataupun berkomentar serta menolak dikarenakan diduga Praktek penambangan ilegal ini seolah sudah terkoordinir dan seolah olah sudah ada mata rantai  yang saling keterkaitan, sehingga beredar sudut pandang miring di masyarakat bahwa praktek tambang bodong, seolah terjadi pembiaran dan bilapun ada tindakan maka hal ini hanya sekedar pencitraan di karenakan ramainya pemberitaan di akhir-akhir ini terkait tambang bodong di wilayah Gresik dan asumsi masyarakat beredar rumor bahwa adanya konsorsium terselubung.

Ketika tim investigasi awak media ini melakukan penelusuran dia menuturkan tambang sedot milik Parto di Wilayah Gresik, diduga tidak pernah tersentuh oleh hukum, entah itu lolos dari pantauan aparat penegak hukum ataupun memang ada sosok sosok Gendruwo - Gendruwo serta backing  yang melindungi, sehingga terkesan kebal hukum dan masih los dool buka dan bebas beroperasi tanpa belum adanya tindakan yang serius dari aparat penegak hukum setempat. 

Dan masih menurut  penelusuran tim  awak media,  Apakah memang ada Sosok Gendruwo yang menaungi yang "terkesan" melindungi atau memang benar opini ataupun sudut pandang masyarakat luas umumnya, bahwa praktek ilegal minning  yang berada di Wilayah Gresik tetap masih bisa eksis dan Loos dooll buka.

 Besar harapan masyarakat khususnya kepada  pucuk Pimpinan Atau Bapak Kapolres Gresik Untuk  menindak dan menutup, serta memproses para pelaku penambangan Ilegal alias bodong baik yang menggunakan alat berat. Agar terciptanya penegakan hukum, tanpa pandang bulu  sehingga tercipta hukum yang PRESISI sesuai Himbauan Bapak Kapolri.

Selain merugikan Negara di sektor pajak juga merugikan masyarakat di karenakan dampak rusaknya  ekosistem alam sekitar juga berdampak kepada masyarakat luas, khususnya para pengguna jalan di karenakan rusaknya jalan yang di lalui oleh truck-truck. Truk pengangkut pasir dan batu yang membuat jalan - jalan menjadi amblas karena di lalui oleh truck yang over kapasitas. Sehingga jalan yang notabene di bangun dengan anggaran pemerintah yang harusnya menjadi akses mobilitas masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar, kini menjadi terganggu dengan rusaknya jalan di lalui oleh truck truck pengangkut pasir dan batu dari kegiatan praktek penambangan ilegal.

Bukankah semua sudah diatur didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas jelas melanggar hukum, sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah.' Berkaca dari aturan tersebut jelas - jelas melanggar aturan.* Bersambung*** (Team)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved