Friday, September 8, 2023

Dugaan Pungli Segel Tanah Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

  

Ponorogo, rakyatindonesia.com – Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sawoo. Dugaan pungli penerbitan surat segel tanah oleh oknum perangkat Desa Sawoo itu dilakukan dalam kurun waktu 2021 sampai 2022.

Penggeledahan Kantor Desa Sawoo itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Angung Riyadi. Dia menyebut penggeledahan dilakukan pada Kamis (7/9/2023) kemarin, dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB. Penggeledahan di Kantor Desa Sawoo ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.

“Personel yang menggeledah kemarin ada 10 orang,” kata Agung Riyadi, Jumat (8/9/2023).

Semua sudut ruangan di dalam Kantor Desa Sawoo tidak luput dari pemeriksaan tim penyidik Kejari Ponorogo. Tim penyidik pun pulang tidak dengan tangan hampa.

Sejumlah barang yang ada di dalam kantor desa itu disita. Yakni beberapa dokumen, laptop dan semua barang yang berkaitan dengan penerbitan segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

“Ada beberapa barang di dalam kantor kita sita untuk diteliti,” katanya.

Guna prosek penyidikan lebih lanjut, barang-barang yang disita itu, telah dilakukan pengamanan dan penelitian. Hal itu guna dilakukan untuk memperjelas, apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana dugaan pungli penerbitan surat segel tanah tersebut.

“Alhamdulillah, penggeledahan kemarin berjalan aman dan lancar,” pungkas Agung. (red.IY)

Tuesday, March 21, 2023

Dendam Kesumat Tak bisa Diredam, Toriman Bacok Pria Selingkuhan Istri Hingga Tewas.

    



Jember,  rakyatindonesia.com -
 Perselingkuhan istrinya dengan pria lain membuat Toriman (44) gelap mata. Saat ia tengah mencari nafkah sebagai TKI di luar negeri, sang istri malah memadu kasih dengan pria bernama Sunarto (40).

Dendam kesumat Toriman tak bisa diredam. Apalagi saat tersulut olok-olok Sunarto, ia langsung gelap mata menghabisi Sunarto hingga meregang nyawa.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, pembacokan ini dilakukan di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Tersangka adalah Toriman (44), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

Menurut Herry, informasi perselingkuhan itu diperoleh tersangka dari sang anak. Perselingkuhan terjadi ketika tersangka masih bekerja sebagai TKI di Malaysia.

"Dari hasil wawancara dengan tersangka, ternyata istrinya pernah berselingkuh dengan korban. Berdasarkan informasi tersebut, yang bersangkutan merasa dendam terhadap korban," ujar Herry saat pers rilis di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023).

Akhirnya, pembacokan ini terjadi pada Rabu (22/2) pagi. Saat itu, korban melintas di depan warung milik tersangka lalu mengejek dengan menggeber motornya. Melihat hal ini, dendam tersangka semakin memuncak.

Tersangka lantas mengejar korban dengan mengendarai motor pula. Sesampainya di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, tersangka berhasil menghentikan korban.

Tersangka yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala korban berkali-kali. Korban selanjutnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit," tutur Herry.

Usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap pada 16 Maret 2023.

"Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Jember dibacok di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2). Korban dibacok saat mengendarai motor.

Korban tewas dalam perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Korban bernama Narto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.


(red.Df)

Monday, March 20, 2023

PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL Diduga Dumping Sembarang Tempat.

  


 Gresik,  rakyatindonesia.com - Hari Senin, Tanggal 20, Bulan Maret, Tahun 2023. Di suatu tempat ketika tim investigasi turun lapangan dan telah menemukan penemuan data yaitu kegiatan pengangkutan limbah b3 (limbah b3 kemasan bekas b3) dengan kode limbah B104d yang bisa mengakibatkan dampak berbahaya ke media lingkungan hidup. Limbah b3 kemasan bekas dengan kode limbah B104d diduga di dumping ilegal ke penerima barang tepatnya di Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 


Drum - drum limbah b3 kemasan bekas dengan kode limbah B104d yang di angkut oleh PT. LARASHATIKU  ENVIRONMENTAL yang di keluarkan oleh penghasil atau pabrik, di angkut oleh transporter PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL diduga di jual atau dugaan di komersilkan ke gudang rosokan yang tidak memiliki ijin - ijin pengelolaan, ijin pengumpulan dan ijin pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL yang beralamatkan di Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Diduga telah melanggar ketentuan aturan PP Nomor 22 Tahun 2021, dan diduga melanggar ketentuan pasal 102 Jo pasal 59 ayat 4 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 3 ayat 2 peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 18  tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara”, pungkas komar pakar hukum. 


Dengan kondisi tersebut kami melakukan konfirmasi ke pihak bambang bos yang diduga sebagai penerima limbah b3 kemasan bekas dengan kode limbah B104d tidak mengakui bahwa barang tersebut dari siapa, dan pada ahkirnya pengendusan tim investigasi menemukan dugaan dumping limbah b3 kemasan bekas PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL yang diduga di dumping di lokasi yang dijadikan usaha oleh laki-laki paruh baya yang diduga bos tersebut bernama bambang, bambang yang mempunyai usaha tersebut sesuai keterangan warga sekitar diduga tidak mempunyai ijin sesuai prosedur hukum. 


Usaha penerima limbah b3 yang diduga sudah di jalankan oleh bambang selaku pemilik, dugaannya usaha tersebut sudah berjalan selama bertahun - tahun. Kemudian limbah b3 yang sudah di terima dugaan oleh bambang selaku bos penerima limbah b3 kemasan bekas, diduga akan di bersihkan serta dugaan akan di jual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan yang lebih besar, sebelum limbah b3 kemasan bekas di jual oleh bambang, limbah b3 kemasan bekas tersebut di bersihkan guna untuk bisa di komersilkan kembali, pada saat pembersihan drum - drum yang sudah terkontaminasi limbah b3, sisa - sisa limbah b3 yang mengalir ke saluran drainase diduga dengan sengaja di lakukan oleh bos bambang selaku pemilik gudang penerima limbah b3 terkontaminasi. 


Dari perbuatan dugaan membersihkan drum - drum tersebut, bambang diduga dengan sengaja membuang sisa - sisa limbah b3 yang menempel di kemasan bekas (drum - drum) saat kemasan bekas b3 di bersihkan dan pada ahkirnya sisa - sisa limbah b3 yang menempel di kemasan bekas b3 dan diduga mengalir ke drainase saluran yang terhubung ke drainase media lingkungan hidup dan mengalir ke saluran drainase warga masyarakat.(timsus)

Sunday, March 19, 2023

Usai Pesta Miras 2 Remaja Perkosa Wanita 17 Tahun Hingga Hamil 5 bulan.

    


Kotawaringin Barat,  rakyatindonesia.com - Remaja perempuan berusia 17 tahun di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) diperkosa 2 pria kenalannya, ES (25) dan MY (20) usai pesta minuman keras (miras). Saat ini korban tengah hamil 5 bulan.
"Korban saat itu diajak minum miras oleh kenalannya dari WhatsApp, yaitu para pelaku hingga terjadi persetubuhan. Saat ini korban sedang hamil 5 bulan," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada Wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah ES di Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada pada 3 November 2022 lalu. Saat itu korban menerima ajakan ES untuk ikut pesta miras di rumah pelaku.

"Jadi korban ini diajak minum, karena kenal jadi ikutlah. Korban ini dijemput pelaku di rumah temannya, sehingga orang tua korban tak tau adanya kejadian ini dan tak mengenal para pelaku," jelasnya.

Kejadian ini baru terungkap setelah pihak keluarga mengetahui korban hamil. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah ditiduri oleh kedua pelaku.

"Baru ketahuan setelah korban hamil, korban mengaku jika diperkosa kedua pelaku saat minum miras bersama itu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dilaporkan ke polisi. Terungkap jika kedua pelaku memperkosa korban dengan cara bergiliran.

"Iya korban disetubuhi secara bergiliran, setelah pelaku pertama kemudian yang satu keluar, satu lagi yang sebelumnya sudah di kamar itu juga melakukannya," tuturnya.

ES dan MY kini ditahan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(red.Df)

Saturday, March 18, 2023

Pembunuh Korban Mutilasi Dalam Koper di Bogor Berhasil Di Tangkap Polisi.

    


Bogor,  rakyatindonesia.com - Polisi menetapkan pria inisial DA (35) sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).

DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.

"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.

"Kalau pengakuan Tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3).

Bagian tubuh yang ditemukan adalah badan dan tangan. Sementara bagian kepala dan kaki korban dibuang ke sungai.

"Lagi dicari di Sungai Cimanceuri," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkap identitas korban mutilasi. Korban berinisial R.

"Korban inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang," kata Giro.

(red.Df)

Friday, March 17, 2023

Usaha Penyulingan Ilegal Semakin Menjamur di Sidoarjo.

  


Sidoarjo, rakyatindonesia.com - Usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Thinner dan cat kian menjamur di Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Usaha yang sangat menjanjikan untung besar ini, nampaknya semakin tidak memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Sidoarjo, Jajaran Reskrimsus Polda Jatim dan Gakkum Jabalnursa, harus tindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai ijin pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai aturan prosedur Kementerian yang lengkap. Sementara ini tim investigasi sudah mengetahui adanya gudang penyulingan thinner di Wilayah Sidoarjo. 


Diduga pemilik penyulingan tiner dan cat bernama bambang, pemilik gudang penyulingan tiner dan pengelolahan cat saat di konfirmasi tim di kediamannya. Aktifitas yang di jalankan oleh bambang telah berjalan lama dan aman terkendali karena disinyalir adanya aliran upeti khusus. 


Jelas disebutkan dalam aturan prosedur bahwa jika aktivitas penyulingan tetap dilakukan maka, bambang yang diduga selaku pemilik akan dikenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan atau di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 100, 109 dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. 


Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi tim lapangan pengusaha limbah B3 yang diduga bernama bambang dugaan telah melakukan pelanggaran :


1). Diduga bambang tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah b3.


2). Diduga tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang - undangan. 


3). Pembuangan air limbah dan limbah b3 bekas penyulingan sludge thinner serta cat diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa izin - izin sesuai aturan prosedur.


4). Diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3. 


5). Diduga telah melakukan dumping di sembarang tempat. 


6). Diduga tidak memakai transporter khusus yang memiliki izin pengangkutan limbah b3 tinnher dan limbah b3 cat. 


7). Diduga tidak memenuhi standart lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan limbah b3 jenis thinner dan limbah b3 jenis cat. 


8). Diduga tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah b3. (timsus)

Thursday, March 16, 2023

Kronologi Penemuan Mayat Mutilasi Dalam Koper di Daerah Bogor.

    


Bogor, rakyatindonesia.com - Koper berisi potongan tubuh korban mutilasi membuat geger warga di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Koper berwarna merah itu sempat dikira warga berisi pakaian bekas.
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan koper warna merah itu ditemukan warga berinisial AS dan W, yang sedang melintas di lokasi pada Rabu (15/3) pagi.

"Kemudian keduanya melihat ada koper di pinggir jalan dan dikira koper tersebut berisikan baju bekas," kata Desi kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

AS kemudian meminta W membuka koper untuk memastikannya. Saat itulah diketahui isi koper bukan pakaian bekas, melainkan potongan tubuh manusia.

"Tetapi setelah dibuka ternyata melihat adanya potongan tubuh manusia yang sedang telungkup," kata Desi.

Mayat mutilasi ditemukan tanpa kepala dan kaki. Hanya bagian tubuh dari leher sampai ke pangkal paha saja yang ada di dalam koper tersebut.

"Dilihat di situ bagian tubuh, mulai leher, sampai pinggang. Di sebelahnya ada tangan terikat, sebagian lagi potongan tubuh yang sisa dari bagian bawah tersebut. Kepala dan kaki tidak ada di dalam koper tersebut," tambahnya.

Polres Bogor masih melakukan penyelidikan terkait identitas korban dan keberadaan potongan tubuh lainnya yang belum ditemukan. Potongan tubuh itu berupa kepala dan kaki.

"Satreskrim Polres Bogor sedang berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari potongan tubuh yang masih belum ditemukan, (yakni) kepala dan kaki, dan juga identitas dari mayat termutilasi tersebut," sebut Desi.

Mayat mutilasi ditemukan tanpa kepala dan kaki. Hanya bagian tubuh dari leher sampai ke pangkal paha saja yang ada di dalam koper tersebut.

"Dilihat di situ bagian tubuh, mulai leher, sampai pinggang. Di sebelahnya ada tangan terikat, sebagian lagi potongan tubuh yang sisa dari bagian bawah tersebut. Kepala dan kaki tidak ada di dalam koper tersebut," tambahnya.

Polres Bogor masih melakukan penyelidikan terkait identitas korban dan keberadaan potongan tubuh lainnya yang belum ditemukan. Potongan tubuh itu berupa kepala dan kaki.

"Satreskrim Polres Bogor sedang berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari potongan tubuh yang masih belum ditemukan, (yakni) kepala dan kaki, dan juga identitas dari mayat termutilasi tersebut," sebut Desi.

(red.Df)

Polda Riau Sita Senpi dari Oknum TNI Dalang Perampokan ATM di Pekanbaru

  




Pekanbaru,  rakyatindonesia.com - Polda Riau akhirnya buka suara terkait keterlibatan dua oknum TNI dalam perampokan ATM di Pekanbaru. Polisi menyebut selain tiga pelaku dan dua oknum TNI, mereka juga menyita sepucuk senjata api.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap pelakunya berjumlah lima orang. Di antaranya kami lakukan penangkapan di Jawa Barat, Purwakarta dan satu pelaku di Pekanbaru," kata Wadir Reskrimum Polda Riau Sunhot P Silalahi, Kamis (16/3/2023).

Selain lima pelaku YP, WS, AW, E dan A polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan sepeda motor. Termasuk senjata api yang digunakan dalam aksinya yang terekam CCTV.

"Barang bukti yang sudah kita sita yaitu satu mobil Avanza warna hitam, kemudian sepeda motor Vixion putih. Dari tangan pelaku kami menyita satu senjata api jenis makarov, dengan beberapa butir amunisi dari pelaku," katanya.


Untuk uang hasil perampokan, polisi juga menyita dari para pelaku. Hanya saja untuk nominalnya hanya Rp 300 ribu-3 juta.

"Kemudian uang ada dari berbagai macam, ada Rp 3 juta, Rp 300 ribu. Kami juga menyita palu atau martil yang digunakan pelaku," kata Silalahi.

Atas perbuatannya, tiga pelaku yang tercatat sebagai warga sipil ditangani di Polda Riau. Namun untuk dua prajurit TNI aktif Sertu E dan Serma A ditangani di Pomdam dan telah ditetapkan tersangka.

"Dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Wadir.

Insiden itu terjadi pada Minggu (6/3) sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru. Di mana saat kejadian tiga petugas sedang berada di ATM untuk mengisi uang.

Tak lama, datang tiga pria tidak dikenal ke ATM tersebut. Satu di antaranya berpura-pura hendak mengambil uang di ATM yang sedang diisi.

Seorang petugas pun minta pelaku untuk menunggu karena sedang dalam proses pengisian uang. Tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan menembak petugas, atas nama Kurnia Ilahi (22).(red)

Friday, February 17, 2023

Terduga Pelaku Penimbunan BBM Jenis Solar di Gulung Satkrimsus Polda Jatim

  


Sidoarjo, rakyatindonesia.com - Merespon dari keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi jenis Solar Dan ramainya pemberitaan di sejumlah Media Online, ahirnya Polda Jatim merespon dengan menindak tegas terduga pelaku penyimpangan dan penimbun BBM Subsidi jenis Solar di daerah Jawa Timur kususnya di Sudiarjo.

Polda Jatim gerak cepat membentuk tim Ditreskrimsus dan berhasil menggerebek gudang penimbunan solar bersubsidi dalam gudang Milik Riko Oknum Anggota Aktif di daerah Sidoarjo. Kamis, (16/02/2023) Pukul 17.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut tim Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan sekitar kurang lebih 15 unit truk dan 25 orang. 



Menurut informasi dari warga sekitar kepada Awak Media, bahwa ada beberapa mobil datang dan sejumlah anggota polisi masuk ke gudang penimbunan solar milik Riko kemudian tidak seberapa lama sejumlah sopir dan truck dibawa keluar dibawa kepolda.


Namun sampai saat ini masih menunggu proses penyidikan oleh Polda Jatim, pihak media masih menunggu statemen dari Polda siapa saja yang akan ditetapkan tersaka atas kasus tersebut.

"Dalam pengembangannya apakah pengusaha tangki biru putih yang sebagai penadah barang tersebut juga akan segera diseret atau hanya cukup dengan penimbun dan pengansunya saja, kita tunggu steatmen dari Polda” Ujar Herman selaku Ketua DPD LPK.P yang ikut mengawal dan melaporkan kasus tersebut ke Polda.Bersambung.(tim)  

Kurang Dari 24Jam Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Pedagang Ayam Goreng Di tangkap Polisi.

   


Bekasi, rakyatindonesia.com - Polisi menangkap dua pelaku kasus pembunuhan wanita pedagang ayam goreng di Kabupaten Bekasi, MIM (29), tewas dibunuh dan anaknya diculik. Salah satu di antaranya masih di bawah umur.
"Pelaku pembunuhan dan penculikan sudah lengkap ditangkap. Pelaku lebih dari satu orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Hengki mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam, tepatnya pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB di wilayah Subang, Jawa Barat.

Pelaku berhasil ditangkap oleh timsus gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Pelaku ditangkap di Ciasem, Subang.

"Pelaku ditangkap Ciasem, Subang. Sudah dipastikan oleh tim di lapangan pelaku dua orang ditangkap, hanya dua orang," ujarnya

Hengki belum merinci identitas dan peran pasti dari kedua orang tersangka tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa kedua orang pelaku.

Sebelumnya, seorang wanita inisial MIM (29) ditemukan tewas bersimbah darah di ruko di Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Korban diduga dibunuh.

"Benar ada pembunuhan disertai penculikan di Kampung Kemejing, Sukakarya, Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Wartawan, Jumat (17/2/2023).

Hal senada dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Iptu Hotma. Hotma membenarkan diduga pelaku pembunuhan kabur membawa anak korban.

"Betul diduga korban dibunuh, anaknya dibawa pelaku," kata Hotma saat dikonfirmasi terpisah.

Korban ditemukan pertama kali oleh suaminya, pada Kamis (16/2/2023). Korban yang merupakan pedagang ayam goreng ditemukan dalam kondisi simbah darah di tempat usahanya tersebut.

Selain itu, anak korban yang berusia 1,5 tahun juga hilang diduga diculik pelaku. Pelaku diduga merupakan karyawannya sendiri.

"Diduga demikian (pelaku karyawannya)," katanya.(red.Df)

Thursday, February 16, 2023

Polres Blitar Kota Beserta Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Amankan tambang Ilegal di Kedawung.

     


Blitar, rakyatindonesia.com - Tim Gabungan dari Polres Blitar Kota dan Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar operasi penertiban aktifitas tambang Galian C yang berada di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar yang diduga milik YD, yang disinyalir belum memiliki izin resmi dari pemerintah, dengan mengamankan pengelola tambang. Kamis (16/02/2023).


Informasi yang di dapat Awak media dari warga sekitar yang kebetulan sedang mencari rumput untuk pakan ternak melintas serta melihat ketika pengrebekan.

Dari hasil ungkap di lokasi, diketahui aktivitas penambangan tidak memiliki perizinan dari instansi terkait dan sudah berlangsung sudah lama. Petugas juga mendapati beberapa buah alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir di lokasi.

Turut di amankan beckhoe, buku catatan rekap penjualan, operator dan pekerja berikut sopir truc turut juga di amankan dan di bawa ke polres blitar kota guna di mintai kerangan.

Masalah penambangan ilegal menjadi komitmen Polda Jawa Timur dalam menangani masalah penambangan Minerba di wilayah Jawa Timur.

Kasus penambangan pasir ilegal di Kedawung jika terbukti bersalah, pelaku penambangan akan dijerat undang-undang tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

Ketika awak media ini hendak konfirmasi ke pada kanit pidsus blitar kota Ipda Yuno Sukaito melalui telepon via Whasapp belum tersambung tentang adanya giat oprasi gabungan penertiban tambang ilegal tesebut.(tim)


Wednesday, February 15, 2023

Merasa Kebal Hukum! Diduga Oknum Aggota Aktif Timbun BBM Supsidi.



Sidoarjo,  rakyatindonesia.com (15/02/2023) - Melambungnya harga solar industri di pasaran dan meningkatnya permintaan, membuat para pelaku usaha BBM semakin gencar mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan berbagai cara dan upaya, seperti yang terjadi di Sidoarjo. Diduga ada Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan seorang Oknum Anggota aktif inisial RA.

 

Pada waktu tim investigasi turun ke lapangan, tiba - tiba tim telah menemukan temuan data berupa truk dari nopol W 9330 NU dan N 9132 WD yang sengaja di modifikasi dan pemilik truk bernama RA, yang diduga Oknum yang sering menerima BBM solar bersubsidi atas keterangan oknum SPBU saat di konfirmasi dan sopir yang ada di dalam truk sedang tidak ada di tempat untuk menghindari pertanyaan dari tim investigasi, karena waktu yang terlalu lama saat truk dalam pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU Wilayah Sidoarjo. Oknum SPBU berkata bahwa," saya hampir tiap hari hanya di suruh mengisi mobil truk ini pak, kurang lebih 3 sampai 5 ton BBM solar bersubsidi di pom pak", ujarnya saat di konfirmasi. SPBU Wilayah Sidoarjo keseluruhan diduga sudah terkoordinir oleh oknum anggota aktif yang tidak lain dugaannya anak buah RA.

Di sinyalir oknum anggota lainya telah membackup RA dari aktivitas yang di jalankan hingga saat ini dan aman terkendali, diduga RA memberikan atensi kepada aparat penegak Hukum Wilayah Sidoarjo agar pekerjaan RA serta anak buahnya lancar, aman dan kondusif.

Adapun keterangan narasumber RA diduga telah menimbun serta mengumpulkan BBM solar bersubsidi di suatu gudang di wilayah sidoarjo. diduga RA memberikan upeti kepada beberapa pengawas atau mandor SPBU, bertujuan agar kuota pengambilan BBM solar bersubsidi yang lebih besar untuk memenuhi kuota pemesanan, saat anak buah RA melakukan aktivitas pengambilan di beberapa SPBU Wilayah Sidoarjo. 

 

Jika benar itu adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 hingga pasal 58. Diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

 

Dugaannya RA  telah menerima BBM solar bersubsidi dari oknum - oknum mafia pengangsu BBM solar subsidi yang beberapa kali yang menguras jatah subsidi rakyat, dan RA diduga menjadi penadah BBM solar subsidi rakyat kecil. Bersambung, (Tim investigasi)

 


Saturday, January 28, 2023

Polisi Tangkap 5 Orang Remaja Yang Melakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TANJAB BARAT, rakyatindonesia.com  - Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat, menangkap tiga orang remaja dari lima orang pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Ironisnya, gadis berusia 13 tahun tersebut disetubuhi pelaku di sebuah rumah kosan secara bergantian di kawasan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi pada 16 Januari lalu.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. 3 tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," tutur Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).

Kapolres juga menegaskan, bahwa kedua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Modus operandi dari pelaku ini, tuturnya, adalah mereka mengajak korban untuk tidur disebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya. Selanjutnya, mereka melakukan bujuk rayu agar korban bersedia memuaskan nafsu bejat pelaku.

"Motifnya lebih dikarenakan nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," tandas Padli.

Ketiga pelaku ini, sambungnya, yakni HG, G dan MR. "Sedangkan rekan pelaku, inisial AP dan HD masih kita buru".

"Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran, yakni sekitar per lima menit. Korbannya masih berusia 13 tahun, masih dibawah umur," tukas Kapolres.

Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak".

"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.

Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(red.Sl)

Sunday, January 15, 2023

Polisi Menggerebek Pabrik Liquid Vape Mengandung Sabu.

  


Jakarta,  rakyatindonesia.com - Polisi membongkar industri rumahan yang memproduksi liquid vape mengandung sabu di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi juga mengamankan seorang warga berinisial MR.
"Untuk pembuatan liquid yang berasal dari sabu. Dengan barang sabu methamphetamine terus ada MDMB (metilendioksimetamfetamina) atau alat yang lain serta alat masak yang lain, diolah barang ini menjadi liquid. Liquid ini adalah barang yang bisa dijual bebas," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, di Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).

Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus liquid vape mengandung narkoba:

1. Seorang Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MR. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 385 botol liquid vape siap edar dengan sabu cair seberat 16 liter.

"(Tersangka) WNI. Satu tersangka atas nama MR sudah kita amankan, dan kita akan kembangkan ke atas. Barang buktinya sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar. Dan udah ada siap kirim juga," kata dia.

2. Pelaku Baru 2 Hari Tempati Kontrakan
Mukti mengatakan pelaku menyewa rumah kontrakan untuk pembuatan narkotika. Pelaku juga baru dua hari menempati kontrakan tersebut.

"Ini adalah kontrakan, pada pukul 10.00 sampai 11.00 malam pada hari Kamis dikirim barang ini menuju ke rumah kontrakan. Jadi ini baru dua hari berdasarkan keterangan warga setempat," kata Mukti

Mukti menuturkan pelaku baru ingin menjual narkotika berbentuk liquid vape. Namun pelaku lebih dulu ditangkap.

"Baru mau dijual. Udah ketangkep. Karena anggota dan pak Zaky (pihak bea cukai) sudah melakukan join investigasi dan melakukan penangkapan," katanya.

3. Bahan Baku Dikirim dari Iran
Polisi kemudian mengungkap asal bahan baku liquid vape mengandung sabu itu. Barang tersebut diduga berasal dari Iran.

"Jadi barang ini masuk dari Iran, China dan Hongkong. Jalurnya demikian. Dan sudah ada barang yang akan dikirim, namun belum sempat," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

4. Awal Kasus Terungkap
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya penyelundupan narkoba. Ketika ditindaklanjuti, diketahui bahwa bahan baku tersebut digunakan oleh pelaku untuk membuat liquid vape mengandung sabu.
"Kami melakukan join investigasi dengan Bea Cukai yakni Pak Zaky, sebagai P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai," kata Mukti.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, merincikan bahan baku narkoba didatangkan dari Iran, lalu masuk ke Hongkong dan akhirnya dikirim ke Indonesia. Zaky menuturkan berdasarkan kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kasus ini dapat diungkap.

"Untuk kali ini masuknya bahan baku dari Iran kemudian melipir dulu ke Hongkong baru masuk ke Indonesia. Tentunya dengan kerja sama sinergi yang cukup apik, kita bisa berhasil mengungkap jaringan narkotika dalam bentuk liquid vape yang mengandung narkotik," kata Zaky dalam waktu yang sama, Sabtu (14/1).

Zaky mengungkap bahan baku narkoba tersebut dikirimkan dalam waktu yang berdekatan. Proses pengiriman tersebut berlangsung dua kali, dengan pengiriman pertama seberat 8 kilogram dan yang kedua seberat 1 kilogram.

"Iya untuk periode berdekatan dalam waktu dua hari, pengiriman yang pertama 8 kilogram kemudian yang kedua 1 kilogram, dan hari Sabtu mulai ada Pengantaran ke lokasi TKP," katanya.

5. Akan Dijual Online
Polisi menyebut pelaku berencana akan menjual liquid vape mengandung sabu ini secara online. Liquid ini akan dijual Rp 200 ribu per botol.

"(Akan dijual seharga) Rp 200 ribu. (Akan diedarkan di) Jakarta, Jabodetabek. Karena belinya juga via online," ujar Kombes Mukti Juharsa.

Mukti menuturkan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut karena liquid vape adalah barang yang mudah didapatkan. Selain itu, peredaran narkoba dengan modus serupa diindikasikan masih ada.

"Liquid ini adalah barang yang dijual bebas. Dia (pelaku) menggunakan akun telegramnya, untuk menjual ini. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online, karena masih ada lagi yang terindikasi yang masih melakukan barang ini di luar. Melakukan mengolah sabu menjadi liquid ini," kata dia.

Mukti menjelaskan efek penggunaan liquid vape mengandung sabu tersebut. Dia menyebut si pengguna akan merasakan efek seperti melayang jika mengkonsumsinya.

"Karena terindikasi masih banyak atau masih ada liquid-liquid yang dicampur sabu untuk diedarkan. Efeknya adalah fly. Seperti orang menggunakan sabu," tutur dia.

6. Bahan Baku Berbentuk Silica Gel
Pihak Bea Cukai mengungkapkan bahan baku liquid vape mengandung sabu tersebut berbentuk silica gel. Silica gel diyakini sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
"Bahan bakunya itu dalam bentuk silica gel, kamuflasenya seperti itu. Kemudian kita yakini bahwa silica gel ini sebagai bahan baku pembuatan narkotika," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah.

Zaky menuturkan pihaknya bersama kepolisian melakukan pengecekan dan diketahui bahwa bahan baku tersebut digunakan oleh pelaku yang merupakan WNI berinisial MR untuk membuat liquid vape mengandung sabu.
"Kita coba melakukan tadi sore kita berhasil mengungkap dan ketemu yang namanya narkotika, pembuatan narkotika," kata Zaky.

7. Polisi Imbau Warga Hati-hati
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli liquid vape usai terungkapnya kasus ini. Utamanya warga yang mendapatkan secara online.

"Saya ataupun Polda Metro Jaya mengimbau berhati-hati ketika membeli liquid cair dalam bentuk vape, sehingga mungkin itu juga mengandung narkotika, apapun jenisnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Proses distribusi atau penjualannya ini melalui online yang seperti disampaikan, bahwasanya waspada," tambahnya.

Trunoyudo menuturkan kini peredaran narkoba dapat dikemas sedimikian rupa untuk kamuflase. Ia mencontohkan selain likuid vape, narkoba ini juga dapat dicampurkan ke dalam kopi.

"Dikemas sedemikian rupa, sehingga kejahatan sebegitu banyak perubahan ataupun perkembangannya, ini yang perlu antisipasi. Dan juga bisa dicampur dengan kopi dan lain-lain untuk kamuflase," kata dia.(red.Df)

Friday, January 13, 2023

Seorang Wanita Ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten Saat Menjual Bayi Umur 1 Hari.


Klaten, rakyatindonesia.com - Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap karena hendak menjual bayi di hotel.

"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).

Dijelaskan Tri Wahyuni, bayi yang hendak dijual pelaku tersebut baru berumur satu hari. Pelaku ditangkap setelah ada satu laporan (LP)

"Dasar satu LP. Pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Tri Wahyuni.

Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi awalnya 10 Januari 2023 tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel jalan Klaten-Solo.
-ADVERTISEMENT-

"Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama," jelas Febriyanti kepada awak media.

Curiga dengan hal itu, terang Febriyanti, anggota mengecek ponsel milik pelaku. Ternyata di dalamnya terdapat chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.

"Di dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga," kata Febriyanti.(red.Df)

Nekat Membunuh Pemerkosa Istri, Nanang Budianto Terjerat Hukuman Berat.


Surabaya, rakyatindonesia.com - Nanang Budianto ditahan Polres Probolinggo dan terancam hukuman berat. Ini karena Nanang nekat membunuh Slamet Widodo (29) yang tak lain tetangga sekaligus sahabatnya sendiri.
Pembunuhan itu terjadi karena Slamet memperkosa istri Nanang. Nanang menyelamatkan istrinya dari aksi pemerkosaan yang dilakukan Slamet. Nanang datang tepat waktu dan menggagalkannya.

Aksi nekat Nanang juga bukan tanpa dasar. Sebab sebelumnya, istrinya telah memberitahu bahwa ia telah diperkosa Slamet sebanyak dua kali. Nanang memilih menahan diri. Karena ia tak mengetahui dengan mata kepala sendiri.

Sehari-hari, Nanang dan istrinya memang membuka usaha warung kopi di depan rumahnya di Leces, Probolinggo. Dari warung kopi ini, Slamet semakin akrab dengan Nanang dan istrinya. Tak jarang, Slamet juga kerap menginap di rumah Nanang.

Setelah dilapori, Nanang lantas memperingatkan Slamet agar tak mengganggu istrinya. Nanang juga menyiapkan senjata tajam di rumahnya jika sewaktu-waktu Slamet datang ke rumahnya hendak memperkosa istrinya lagi. Karena Nanang sudah bertekad akan menghabisinya.

Benar saja, pada Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Slamet datang ke rumah Nanang. Slamet datang dengan niat memperkosa untuk ketiga kalinya. Sedangkan Nanang sedang keluar memancing ikan di sungai.

Saat memancing ini, Nanang kemudian memutuskan untuk pulang karena hasil tangkapan ikan dirasa sepi. Setiba di rumah, Nanang kemudian memergoki Slamet hendak memperkosa istrinya.

Tanpa pikir panjang Nanang langsung mengambil celuritnya. Duel antara keduanya pun tak terhindarkan. Karena Slamet juga membawa senjata. Dalam duel itu Slamet yang terkapar tewas dengan sabetan di leher, perut bagian kanan dan kiri serta tangannya.

Nanang sempat kabur, sedangkan jenazah korban langsung dievakuasi ke rumah sakit. Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Tak lama, Nanang kemudian berhasil diamankan polisi.

Pada Rabu, 27 November 2019, Nanang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo. Dalam kesempatan itu, Nanang mengaku tak menyesal membunuh Slamet.

Meski begitu ia merasa sedih karena Slamet merupakan temannya sejak kecil. Hal ini lah yang membuat Nanang masih mampu menahan diri ketika istrinya melaporkan telah diperkosa Slamet dua kali. Ia juga menilai Slamet tak menggubris peringatannya sehingga tega menghabisinya.

"Saya tidak menyesal setelah menghabisi nyawa Slamet karena sudah menjadi sahabat dan dipercaya, kok malah memperkosa istri saya. Itu pun bukan sekali, melainkan 3 kali. Jadi wajib dibunuh," kata Nanang saat itu di Mapolres Probolinggo.

Nanang juga menepis soal isu yang berkembang bahwa persetubuhan dua kali Slamet dan istrinya karena perselingkuhan bukan pemerkosaan. Sebab menurutnya jika perselingkuhan istrinya tak mungkin mengadu kepada dirinya.

Namun polisi menilai tindakan main hakim sendiri Nanang tetap tak bisa dibenarkan dalam hukum. Nanang kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP. Dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.(red.Df)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved