Garut, rakyatindonesia.com - Seorang pria mabuk berinisial AJ (30)
ditangkap polisi usai membobol rumah warga di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten
Garut. Dalam aksinya di salah satu rumah di Kampung Kadulempeng RT02 RW04, Desa
Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi.
AJ
menggasak uang tunai dan berbagai macam surat berharga milik korban. Kapolsek
Banjarwangi Iptu Amirudin Latif mengatakan, penangkapan terhadap AJ bermula
dari laporan Aso Sohibudin (40), pemilik rumah yang menjadi korban.
"Sebelumnya,
korban sempat memergoki ada seseorang yang melarikan diri dari rumahnya, kabur
melalui genteng. Saat itu terduga pelaku belum diketahui, karena korban
melakukan pengecekan di dalam rumahnya," kata Iptu Amirudin Latif, Senin
(17/10/2022).
Pemilik
rumah pun kehilangan sejumlah uang dan surat-surat penting, dengan kondisi
lantai dua rumah yang telah dibobol seseorang. Korban kemudian melapor kejadian
itu kepada petugas.
"Saat
petugas datang ke lokasi rumah melakukan pengecekan, didapat petunjuk yang
mengarah pada pelaku. Rupanya pelaku masih berada di perkampungan tersebut
dalam keadaan mabuk, sudah dikerumuni oleh warga," ujarnya.
Khawatir
diamuk oleh massa, AJ pun diamankan ke Mapolsek Banjarwangi. Dari pemeriksaan
yang dilakukan, AJ merupakan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi. Dari
AJ, aparat mendapati sejumlah surat berharga milik korban berupa kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu ATM salah satu bank, hingga uang tunai Rp200
ribu.
"Barang
milik korban yang belum ditemukan berupa kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan
satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dompet. Barang milik korban ini
hilang karena dibuang oleh pelaku," katanya.
Polisi,
lanjut Iptu Amirudin Latif, juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku
seperti satu unit sepeda motor Honda Supra, tas selempang kecil, jaket kulit
warna hitam dan sarung tangan.
Untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, pelaku ditahan di sel Mapolsek Banjarwangi. "Pelaku diduga melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ucapnya. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram