Karawang, rakyatindonesia.com – Seorang
istri petani tambak udang di Karawang , Jawa Barat, nekat membunuh sang suami
dengan bersekongkol bersama selingkuhannya.
Tersangka
atas nama Nurhayati (38) dan Ade Naman (34) itu diketahui telah menjalin
hubungan terlarang sejak tahun 2019 silam.
Kemudian
sejak satu bulan setelah menjalin kasih, mereka sudah merencanakan akan
menghilangkan nyawa korban atas nama Muhamad Ota (52).
Rencana
keji itu muncul lantaran Ade Naman berjanji akan menikahi Nurhayati, sedangkan
hubungan suami istri antara Nurhayati dan Muhamad Ota tidak harmonis lagi dalam
hal keuangan.
Nurhayati
merasa sang suami tidak pernah terbuka kepadanya, dan juga pria yang dinikahi
sejak tahun 2000 itu sering cuek dengan keluarga.
Dia
juga mengeluhkan sang suami yang tidak pernah lagi mengajaknya bermain,
sehingga karena alasan-alasan tersebut dirinya mau membantu perbuatan
selingkuhannya.
Rencana
pun dimulai pada Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman
korban di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang .
Ade
Naman dan Nurhayati mulai menyusun rencana pembunuhan, dan kemudian melancarkan
aksinya pada pukul 22.30 WIB.
Ade
Naman yang masuk ke kediaman korban melalui jendela dapur yang sudah dibukakan
Nurhayati kemudian masuk ke kamar korban.
Mengenakan
penutup kepala, dia kemudian menyuruh sang kekasih untuk mengecek kondisi
korban apakah sudah tertidur atau belum.
Begitu
korban dipastikan tertidur, Ade Naman kemudian melancarkan aksinya menghabisi
nyawa Muhamad Ota.
“setelah
10 menit lihat korban, hubungi keluarga kamu, kasih tau ada perampokan,”
ucapnya kepada Nurhayati.
Setelah
membunuh Korban, Ade Naman langsung keluar lewat jendela dapur, sedangkan
Nurhayati berlari ke luar sambil menangis meminta pertolongan warga.
Dia
mengetuk pintu rumah beberapa tetangga, dan kembali ke rumah untuk melihat
kondisi korban yang sudah dalam keadaan berlumuran darah.
Akibat
perbuatan Ade Naman, Muhamad Ota dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan hasil
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Karawang Nomor:
18/VLJ-VeR/I/2022 tanggal 22 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Liya
Suwarni
Dalam
surat hasil visum tersebut, dilaporkan bahwa didapat kekerasan tumpul berupa
luka memar pada wajah, leher, dan dada korban.
Kemudian
luka lecet pada leher, luka robek pada kepala, dada, dan anggota gerak, didapat
tanda penyakit lama, didapatkan tanda mati lemas, serta didapatkan patah tulang
tengkorak dan tulang iga.
“Sebab
kematian trauma pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak, trauma
tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang rawan cincin dan robeknya
pembuluh darah besar leher sehingga menyebabkan mati lemas,” tutur keterangan
dalam surta hasil visum tersebut.
Atas
perbuatannya, Ade Naman dan Nurhayati diancam dengan pasal 340 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
“Menyatakan
Terdakwa Nurhayati dan Ade Naman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ‘Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana’,” tutur
putusan Pengadilan Negeri karawang, Selasa, 20 September 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurhayati dan Ade Naman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun,” katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari SIPP PN Karawang , Jumat, 14 Oktober 2022. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram