Sumenep, rakyatindonesia.com – DM (52), seorang PNS, warga
Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep dibekuk
aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka
diamankan di pinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan
Kangayan, usai transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti,
Jumat (14/10/2022).
Penangkapan
itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka telah melakukan
transaksi sabu. Saat petugas melakukan patroli di sekitar wilayah Desa
Daandung, ada seseorang dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan masyarakat,
yakni mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan
pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih.
“Petugas
pun memberhentikan pengendara tersebut. Saat akan diberhentikan, pengendara
tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir
jalan,” ujar Widiarti.
Petugas
kemudian meminta tersangka mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang.
Setelah diambil, ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih
yang diduga sabu. Pelaku mengakui bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang
tersebut adalah sabu miliknya.
“Tersangka
mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang sekarang masih dalam
pengejaran kami. Tersangka membeli sabu seberat 0,75 gram itu seharga Rp
300.000,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram