Sampang, rakyatindonesia.com - Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga
Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, pada Jumat (14/10/2022) malam. Dia
diringkus karena kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu siap
edar. Terduga pelaku merupakan seorang petani. Dia diamankan bersama 36 paket
sabu siap edar yang tersimpan di dalam lemari pakaian di kediamannya.
Kapolres Sampang, AKBP Arman
menyatakan, penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika oleh jajaran
Satresnarkoba di Desa Pajeruan itu dilakukan usai pihaknya mendapatkan
informasi dari penyelidikan sebelumnya.
"Pelaku diamankan dan
setelah digeledah, petugas menemukan 36 paket berisi sabu siap edar dengan
berat keseluruhan yaitu kurang lebih 11,62 gram sabu yang disimpan oleh pelaku
di dalam lemari pakaian, "kata Arman, Selasa (18/10/2022).
Tidak hanya itu, petugas
juga mengamankan uang senilai Rp370 ribu serta smartphone yang digunakan
terduga pelaku untuk mentransaksikan barang haram tersebut. Atas perbuatannya,
S terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram