Kediri, rakyatindonesia.com – Pria berinisial R (33) alias
Ambon warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri ditangkap
petugas Unit Reskrim Polsek Pagu karena mencuri ayam. Pelaku diringkus polisi
setelah melakukan uji coba sabung ayam curian.
Kapolsek Pagu
AKP Agus Sudarjanto mengatakan, pelaku mencuri dua ekor ayam jago jenis bangkok
milik Widodo Prastyo (40) warga Desa Bendo Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Aksi pencurian
itu pada Jumat (14/10/2022), sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya, korban menaruh
dua ayam ekor ayamnya di dekat warung miliknya dan pergi.
“Selang
30 menit korban kembali dua ekor ayamnya hilang. Korban juga kaget jika melihat
pintu samping warung sebelah utara terbuka,”kata AKP Agus, pada Senin
(17/10/2022).
Melihat
dua ekor ayam bangkoknya hilang korban langsung memberitahu tetangga sekitar.
Tak hanya itu korban juga melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Pagu.
Keesokan
harinya, Sabtu (15/10/2022), korban diberitahu oleh temannya jika ayam miliknya
dilakukan uji coba tarung. Korban juga mendapat video ayam jagonya pada saat
uji coba tarung.
“Setelah
dilakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri ayam milik korban, petugas Unit
Reskrim Polsek Pagu berhasil mengamankan pelaku,”tutur AKP Agus.
Kapolsek Pagu
mengungkapkan, pelaku ditangkap pada saat berada di rumah. Pelaku ditangkap
tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pagu guna pemeriksaan
lanjut.
“Diduga
pelaku melakukan aksinya itu lebih dari satu kali. Barang bukti yang kami
amankan dua ekor ayam jago jenis bangkok dan 1 unit sepeda motor,” tutup AKP
Agus. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram