Surabaya, rakyatindonesia.com - Seorang pria di Surabaya berbuat bejat memerkosa anak di bawah umur. Pria
berinisial KST (49) warga Wonokromo, Surabaya itu tega menyetubuhi keponakannya
yang masih berusia 16 tahun.
Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah
menangani kasus itu. Polisi juga telah menetapkan KST sebagai tersangka dan
menahannya.
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi bejat KST itu
terbongkar dari laporan kakak kandung korban ke pihak kepolisian.
"Ketika
saksi DK (kakak korban) membuka chatting di handphone korban. Saksi mengetahui
bahasa yang tidak senonoh (dari pelaku). Kemudian saksi meminta kejujuran
korban tentang apa yang terjadi dan korban mengakui," ungkap Mirzal kepada
detikJatim, Kamis (13/10/2022).
Setelah
mengetahui kejadian sebenarnya, kakak kandung korban melaporkan hal itu ke
Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu
dengan memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku.
"Saat
ini (pelaku) telah ditangkap dan proses penyidikan," ujar Mirzal Maulana.
Sedangkan
untuk melancarkan aksinya, pria yang setiap hari bekerja sebagai kuli bangunan
itu mengiming-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang.
"Modus
operandi tersangka selalu mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 10 ribu
hingga Rp 200 ribu," ujar Mirzal.
Bahkan,
Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya
kepada orang lain.
"Untuk
menutupi aksinya itu tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan
perbuatan tersangka kepada siapa pun," tandas Mirzal.
Atas
perbuatannya tersangka terancam pidana Pasal 81 UU RI 17/2016 Juncto Pasal 76 D
UU 35/2014 Tentang Perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram