Selasa, 08 November 2022

Akankah Polres Blitar Kota Tertekan dan Tangkap Para Pelaku Ilegal Minning di Wilayah Hukumnya ?

Akankah Polres Blitar Kota Tertekan dan Tangkap Para Pelaku Ilegal Minning di Wilayah Hukumnya ?


Blitar Kota, rakyatindonesia.com - Aktivitas Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar kian merajalela, Lokasi Galian yang terjadi diwilayah mulai Sumberasri, Kali Bladak, Kedawung Diduga milik BRK, NG, MKS,AND dan MLK Seakan-akan  terkesan menantang APH. 

Dan ketika awak media ini melakukan penelusuran bahwa didapati adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi penambangan pasir dan batu sekala besar dan jelas jelas tidak mengantongi ijin dan abal - abal. Dan apakah benar opini yang beredar di masyarakat sekitar di area tambang tentang adanya pengkondisian dari Hulu sampai hilir. Dan diduga kuat tentang adanya dugaan konsorsium terselubung sehingga dan meluluskan aksi kegiatan ilegal mining tersebut.

Adapun alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau  Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri. 

Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.

Apalagi saat ini musim penghujan, debit curah hujan yang tinggi dan dapat berpotensi bencana banjir dan tanah longsor. Apalagi para pengusaha nakal ini buka di malam hari untuk mengelabuhi dan mengecoh APH (Aparat penegak hukum) dan diduga gerakan menambang di malam hari, para penambang mekanik menggunakan alat berat terkesan teroganisir gerakannya, sedangkan dari pihak Aparat Penegak Hukum jelas melarang kegiatan ilegal tersebut tanpa mengindahkan Himbauan dari aparat penegak hukum setempat, dan terkesan menantang dan meremehkan. Sedangkan himbauan jelas akan tetapi  mereka tetap mencari celah. Untuk mengelabuhi aparat penegak hukum setempat untuk memuluskan aksinya.

Tim investigasi kali ini sempat menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, “ tambang itu beroperasi setiap hari mas, mengingat sekarang musim penghujan mas. Kami khawatir terjadi banjir ataupun tanah longsor. Kami berharap kepada APH setempat untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal itu mas. Dan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk memberantas segala kegiatan ilegal minning.” terangnya Selo bukan nama aslinya


Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.

Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi.  Seakan-akan  terkesan menantang APH yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan dan ditindak tegas.

Hingga berita ini diturunkan kembali, tim investigasi media ini berhasil konfirmasi kepada Kanit Pidsus Polres Blitar Kota IPDA Yuno Sukaito melalui Via WhatsApp,”Baik mas, segera di tindaklanjuti.” Tertulis dalam pesan WA

Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung * (Team)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved