Jumat, 25 November 2022

Berkas dugaan Korupsi Kades Roomo Gresik dilimpahkan

Berkas dugaan Korupsi Kades Roomo Gresik dilimpahkan


 

    Gresik, rakyatindonesia.id – Berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Rusdiyanto telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri tahap kedua.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin N. Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ini dilakukan oleh penyidik dikarenakan berkas sudah dinyatakaan sempurna. Kasus siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    “Tim JPU Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik sudah tahap dua,” katanya, Kamis (24/11/2022).

    Ia menambahkan, sampai saat ini tersangka Rusdiyanto masih ditahan di Rutan Banjarsari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    ‘Proses tahap dua kami lakukan di Rutan Banjarsari mengingat ketatnya SOP yang dilakukan rutan karena pandemi belum selesai,” imbuhnya.

    Alifin juga mengungkapkan setelah tahap 2 kami akan segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018 ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan.

    “Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, Kades Roomo Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018. Hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik ada kerugian negara sebesar Rp 270 juta. (red.lf) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved