Jumat, 25 November 2022

Sewa 7 Unit Mobil untuk Digadaikan, Warga Jember Menginap di Tahanan Polisi

Sewa 7 Unit Mobil untuk Digadaikan, Warga Jember Menginap di Tahanan Polisi

 


    Jember, rakyatindonesia.id – EBB, pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelapkan sejumlah mobil yang disewanya. Akibatnya, dia harus menginap dalam tahanan Kepolisian.

    “Tersangka selama ini mulai November 2022 menyewa kendaraan roda empat dan menggadaikan kepada pihak lain. Kami menerima lima laporan. Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil mengamankan tujuh unit barang bukti dari tujuh korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, ditulis Jumat (25/11/2022).

    Rata-rata korban adalah pemilik persewaan mobil. “Kami sudah menahan tersangka dengan ketentuan Pasal 372 KUHP subsider (Pasal) 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Hery.

    Semua kendaraan yang disita polisi dari tangan EBB hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Dalam modusnya, pelaku menyampaikan kepada orang yang menerima gadai bahwa akan memberikan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) kemudian. Penerima gadai pun bersedia untuk menerima,” kata Hery.

    Mobil-mobil itu digadaikan dengan kisaran harga Rp20-40 juta. “Korban semuanya di Jember. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tapi kami akan dalami lebih lanjut, karena sebagian ada yang digunakan untuk menyewa kendaraan lain lagi. Jadi dapat uang, dia sewa lagi, digadaikan lagi,” kata Hery.

    Menurut Hery, ada beberapa kendaraan berstatus kredit. “Namun nanti akan kami dalami lagi keterlibatan dari pihak lain,” katanya. (red.lf)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved