Sabtu, 14 Januari 2023

Sampai Menangis, AKBP Arif Rachman Cerita Ketakutannya Terhadap Sambo

Sampai Menangis,  AKBP Arif Rachman Cerita Ketakutannya Terhadap Sambo

Jakarta, rakyatindonesia.com - Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan sejumlah ketakutannya. Eks anak buah Ferdy Sambo ini bahkan sampai menangis saat diperiksa sebagai terdakwa.

Arif menangis di sidang kasus dugaan perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengaku masih takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Arif menangis saat menjadi terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Arif pun mengungkap ketakutan-ketakutannya itu.

Takut Saat Lihat CCTV Yosua Masih Hidup

Arif mengaku gemetaran sampai jongkok saat menonton rekaman CCTV Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup pada 13 Juli 2022. Arif mengaku ketakutan karena apa yang dia yakini soal cerita Ferdy Sambo tentang tembak menembak berbeda dengan fakta yang ada di CCTV.

"Saya cerita sedikit, Yang Mulia. Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck, saya sebenarnya nggak bisa ngomong, Yang Mulia. Dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu nggak bisa. Jadi keluar nelepon awal mulanya itu nelepon nggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra," kata AKBP Arif saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Arif mengaku diajak menonton rekaman CCTV bersama Kompol Chuck dan lainnya di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit. Usai menonton CCTV itu, dia mengaku melapor ke Hendra.

Arif mengaku diberi pesan untuk tenang dan tidak panik saat melapor ke Hendra. Arif mengaku sangat takut saat itu.

"Pak Hendra sampai bilang 'Sudah tenang-tenang jangan panik' makanya di BAP saya ada tulisannya 'tenang jangan panik' karena memang itu luar biasa bagi saya, Yang Mulia, " katanya.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel bertanya kepada Arif mengapa dia takut. Padahal, Arif mengaku dirinya tidak terlibat pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.

"Sampai demikian, orang lain yang berbuat kok Saudara gemetaran?" tanya hakim.

"Takut Yang Mulia," jawab Arif.

"Apa yang Saudara takutkan?" tanya hakim lagi.

"Karena ada hal yang tidak sesuai," sambungnya.

"Seharusnya wah nggak beres ini kan gitu, bukan jadi Saudara gemetaran kan gitu, masalahnya bukan Saudara kan pelakunya," tanya hakim lagi.

Arif mengaku heran karena dia meyakini skenario Sambo yang mengatakan mantan Kadiv Propam itu datang di rumah dinas usai tembak menembak menewaskan Yosua. Akan tetapi, katanya, rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

"Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita liat keterangannya," katanya.

Nangis karena Takut

AKBP Arif Rachman Arifin juga menangis dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Arif mengaku takut bernasib sama dengan Yosua jika tidak menuruti perintah Sambo saat itu.

Awalnya, pengacara Arif bertanya terkait alasan Arif tidak mengungkap ada rekaman CCTV Yosua masih hidup kepada pimpinan timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arif mengaku sangat takut.

"Takut. Saya kemarin saja, Pak Hakim, Yang Mulia...," ucap Arif, kemudian diam agak lama dan menangis dalam sidang di PN Jaksel.

Arif terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan. Arif menangis sampai tidak bicara, hakim pun menenangkan Arif.

"Gini, saya mau beri tahu Saudara, kenapa Saudara kami minta pertama (diperiksa terdakwa) karena saya melihat kejujuran di Saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan Saudara. Itu sebabnya ya, itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami begitu sebenarnya. Itu sebabnya, pada awal pertanyaan, apa bantahan Saudara terhadap Ferdy Sambo? Itu kami minta kepada Saudara untuk yang pertama kita periksa. Silakan dibuka apa yang harus Saudara buka di sini," ujar hakim ketua Ahmad Suhel.

Arif terus menangis. Setelah beberapa menit, dia merasa sanggup bicara dan menceritakan ketakutannya.

"Rasa takut itu besar, Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo saja, terus terang saya takut," ujar Arif.

Arif kemudian mengingat pesan istrinya. Dia takut bernasib sama seperti Yosua.

"Istri saya sempat bilang, 'Ingat, Pak, anak-anak. Bayangkan, ajudan saja bisa dibunuh'. Gimana saya nggak kepikiran," imbuh Arif.

"Berarti lebih besar takut, ya?" tanya pengacara dan diamini Arif.

Istrinya Minta Anak Tak Sekolah Sementara

AKBP Arif Rachman Arifin juga mengaku sempat dijenguk istrinya seusai sidang pada minggu lalu. Arif mengatakan istrinya mengusulkan agar anaknya tidak sekolah untuk sementara waktu karena takut dengan Ferdy Sambo.

"Jadi kemarin selesai sidang, istri saya datang besuk menyampaikan kalau nanti pak Ferdy Sambo marah gimana anak-anak? Apa perlu kita....," ucap Arif terpotong karena menangis saat diperiksa sebagai terdakwa.

Arif kemudian melanjutkan keterangannya. Arif mengatakan istrinya khawatir.

"Apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan selesai. Karena istri saya khawatir," ujar Arif.

Pengacara Arif, Junaedi Saibih, kemudian berusaha menenangkan Arif. Arif mengaku pikirannya kalut karena kasus ini.

"Kan ada anak yang SMP, SD, TK, bagaimana dia melihat video begitu bangganya ayahnya berani. Berpikir gitu nggak, apa yang dilakukan saudara bikin bangga anak karena berani?" tanya Juanedi.

"Belum terpikir. Saya hanya pikir gimana ini bisa terungkap," ucap Arif.

Arif juga mengatakan jika diberi kesempatan bergabung di Polri dia akan berubah. Arif mengaku ayahnya adalah seorang mantan pejabat polisi, dia diminta ayahnya untuk berani melawan.

"(Jika diberi kesempatan Polri) harus lebih berani berkata dan menolak perintah atasan, dan tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan," ucap Arif.

Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved