Monday, February 13, 2023

Indonesia Desak Malaysia Kebut Pemulangan 67 WNI Pemukiman Ilegal

Indonesia Desak Malaysia Kebut Pemulangan 67 WNI Pemukiman Ilegal

  


Jakarta, rakyatindonesia.com - KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor telah meminta imigrasi Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan ke 67 WNI pemukiman di Nilai Spring, Negeri Sembilan, yang ditangkap karena dianggap ilegal.

Perwakilan Indonesia telah mengupayakan itu kepada Pemerintah Malaysia, dengan pertimbangan banyaknya anak-anak dan perempuan.

“Baik KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia serta otoritas terkait, meminta agar pemberi kerja juga dimintai pertanggungjawaban dan menyelesaikan kewajibannya,” kata Konjen RI untuk Johor Sigit Suryantoro saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Februari 2023.

67 WNI itu ditangkap pihak berwenang Malaysia pada 1 Februari 2023. Menurut Dirjen Imigrasi Malaysia Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud, WNI yang ditangkap melalui operasi penertiban di Nilai Spring diyakini tidak berniat kembali ke negara asalnya melainkan tetap berada di negara Jiran itu bahkan tanpa dokumen yang sah.

Selama operasi, imigrasi menangkap 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963. Menurut kantor berita Bernama, pemukiman yang dilengkapi sekolah itu telah dihancurkan untuk mencegah mereka kembali ke sana.

Kepada Tempo, Sigit mengatakan dia dan Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono sudah mengunjungi 67 WNI tersebut pada Selasa, 7 Februari 2023, demi memastikan mereka dalam keadaan baik. Mereka juga mengambil data untuk membuat dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Rabu, 8 Februari 2023, SPLP mereka telah selesai. Sehingga saat ini tinggal menunggu selesainya proses di Pemerintah Malaysia,” kata Sigit.

Sigit memahami WNI tersebut tidak punya izin tinggal serta kerja, dan Imigrasi Malaysia melakukan penegakan hukum dengan menertibkan pemukiman tersebut.

Dia menyebut, pemerintah hanya menyayangkan pelaksanaan operasi pada dini hari, sedangkan banyak anak di bawah umur. Keluhan yang sama telah disampaikan oleh Komnas HAM RI.

Menurut data KJRI Johor, 67 WNI itu berasal dari Nusa Tenggara Timur. Usianya beragam antara 2 bulan sampai dengan 72 tahun. Mereka terdiri dari 11 laki laki dewasa, 20 perempuan dan 20 anak laki laki, serta 16 anak perempuan.

Saat ditanya mengenai jumlah persis dari WNI ilegal yang dipekerjakan di Malaysia, Sigit mengaku sulit memperkirakannya. Namun, secara spesifik mereka ada karena proyek pembangunan apartemen di Nilai pada 2016, kemudian melanjutkan pekerjaannya seperti menjadi tukang bersih-bersih. 

Konjen Sigit menyatakan otoritas Malaysia juga perlu menindak pihak pengembang Malaysia juga diuntungkan dengan keberadaan mereka. “Sepatutnya pula para pemberi kerja tersebut diproses otoritas Malaysia karena mereka juga melanggar aturan keimigrasiaan Malaysia,” katanya.

Selama bekerja di area itu, KJRI tidak pernah menerima keluhan soal upah. Namun untuk pembayaran Januari 2023, upah yang rutin turun pada tanggal 7, belum didapatkan para pekerja sebab mereka sudah ditangkap pada 1 Februari 2023.  “KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan berupaya agar hak-hak mereka dapat dipenuhi,” kata Sigit.

Khairul Dzaimee menjamin bahwa semua tahanan yang dikirim ke depot Imigrasi di Lenggeng akan dijaga dengan baik. “Mengenai kesejahteraan dan keselamatan para tahanan, Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aspek kesejahteraan mereka diurus sesuai dengan standar,” katanya dikutip The Star.

Dia menambahkan, hal itu juga dibahas dalam pertemuan antara Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail dan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Januari 2023. (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved