Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jumat, menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00014 tahun 2014, sedangkan yang kedua surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
"Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset, selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan kawasan tersebut," katanya.
Sebelum dilakukan penertiban, lanjutnya, upaya sosialisasi dengan pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan terkait penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut.
"Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta pemerintah kota juga sudah dilakukan sebelumnya," ucapnya.
Oleh karena itu, Menurut dia, KAI Daop 8 menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memenuhi peraturan yang berlaku terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara
"Pihak kami akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," ujarnya.(*)
(red.la)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram