Sabtu, 18 Maret 2023

Pembunuh Korban Mutilasi Dalam Koper di Bogor Berhasil Di Tangkap Polisi.

Pembunuh Korban Mutilasi Dalam Koper di Bogor Berhasil Di Tangkap Polisi.

    


Bogor,  rakyatindonesia.com - Polisi menetapkan pria inisial DA (35) sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).

DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.

"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.

"Kalau pengakuan Tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3).

Bagian tubuh yang ditemukan adalah badan dan tangan. Sementara bagian kepala dan kaki korban dibuang ke sungai.

"Lagi dicari di Sungai Cimanceuri," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkap identitas korban mutilasi. Korban berinisial R.

"Korban inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang," kata Giro.

(red.Df)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved