Rabu, 05 April 2023

Adakah UPETI KHUSUS ? Di duga PT TSAR Merasa kebal hukum

Adakah UPETI KHUSUS ? Di duga PT TSAR Merasa kebal hukum



 

Magetan , Rakyatindonesia ,- Pembelian dan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis  Solar disejumlah SPBU diwilayah Maospati Magetan- Jawa Timur dengan Leluasa membeli BBM jenis Solar dari sejumlah SPBU dengan merasa kebal hukum karena Merasa Aparat penegak Hukum telah tertata dengan baik


Dengan cara pengambilan diSPBU  mengunakan armada truk yang dimodifikasi dengan berisi tandon 4 biji tiap bak truk dan beraktifitas selama 24 jam tiap siang sampai  malam hari pengambilan disejumlah SPBU yang telah bekerja sama dengan PT.TSAR yang dikendalikan oleh (AS)sebagai  pemilik dan direktur utama transportir yang bergerak di bidang usaha Solar Non Subsidi.


Menurut pantauan awak media pada malam hari sopir armada mengatakan bahwa tiap belanja 1 juta rupiah operator SPBU dikasih 100 ribu rupiah dan barang kalo full dibawa ke Gudang milik saudara (GN) yang berada didepan Asrama TNI Maospati  disitu sudah siap dimasukan ke Armada tangki PT.TSAR dan distribusikan ke perusahaan dengan harga Rp.10.000-12.000/liter dalam pengangkutan menggunakan tangki PT.TSAR selalu dibekali surat dari depo Patra Niaga yang bukti pengambilannya seperti mutlak ambil di Depo pertamina



Sebagai kontrol sosial kami bersama tim turun kelapangan dan melihat dengan leluasa,pada Hari Selasa pukul 20.30wib. Armada Tangki PT.TSAR dengan kapasitas angkut 16.000 liter masuk ke gudang depan Asrama TNI Maospati dengan tangki warna putih-biru masuk ke Lapak milik (Sdr) di daerah  Maospati- Madiun dengan  begitu santai dan merasa kebal hukum   Sebagai transportir BBM NON Subsidi PT.TSAR sangat dikenal dan sudah menjalankan aksinya dengan berganti  berbagai nama untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum dalam menjalakan aksinya supaya tidak terendus oleh Pihak yang Berwenang dari hasil temuan tim dilapangan kami akan kordinasi sama Aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara.




Jika memang terbukti PT.TSAR dengan pengendali saudara(AS) merasa merugikan negara maka akan terjerat dengan Undang-undang Migas pasal 53-58,Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas tentang minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliyar..(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved