Trenggalek, rakyatindonesia.com – Seorang perangkat Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek diduga hamil dengan kepala desa dari kecamatan lain di luar nikah. Kabar ini menyebar ke warga hingga berujung protes meminta perangkat desa itu dipecat.
Warga Desa Bogoran yang resah mengekspresikan keresahannya dengan cara menggeruduk kantor desa setempat pada Selasa 29 Agustus 2023. Saat itu warga bermaksud mempertanyakan kasus perangkat desa yang diduga dihamili kepala desa lain itu.
Saat itu ada 20 orang yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran menyampaikan aspirasi mereka. Bila memang terbukti ada perangkat desa yang dihamili kades dari desa lain, mereka meminta yang bersangkutan dipecat.
"Ada informasi bahwa diduga ada perangkat desa yang hamil di luar nikah di Desa Bogoran ini, kami prihatin desaku ini ternyata dicoreng salah satu perangkat desa kami, prihatin pak, kami menangis," kata Koordinator Forum Peduli Bogoran Nur Salim, saat itu.
Satu bulan berselang setelah warga terus mendesak pengungkapan kasus asusila yang dianggap meresahkan ini, perangkat desa berinisial A yang diduga dihamili kades dari desa lain itu pada akhirnya mengundurkan diri.
Kepastian mundurnya perangkat desa tersebut disampaikan Kepala Desa Bogoran Ikhsanuddin saat beraudiensi dengan puluhan warga di kantor desa setempat. "Yang bersangkutan mengundurkan diri dan kita tidak lanjuti dengan SK," kata Ikhsanuddin, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, surat pengunduran diri dari perangkat desa berinisial A itu disampaikan oleh yang bersangkutan di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tiga pilar desa, sepekan lalu.
"Dia mengundurkan diri di hadapan BPD, BKTM lengkap, karena punya niatan supaya desa tentram. Terus dia akan fokus pada kesehatan dan kehamilannya," ujarnya.
Surat itu pada akhirnya ditindaklanjuti Kades Bogoran dan dikonsultasikan dengan Camat Kampak maupun pemerintah daerah. Dari hasil konsultasi, telah disepakati adanya surat keputusan pemberhentian.
Koordinator Forum Peduli Bogoran Nur Salim mengaku puas atas keputusan pemberhentian A dari unsur perangkat desa. Hal itu sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
"Alhamdulillah sudah tanggapi dan ditangani walaupun kesannya agak lambat, kami terima," kata Nur Salim.
Pihaknya berharap kasus serupa tidak terjadi kembali di Desa Bogoran maupun wilayah Trenggalek lainnya.
Sebelumnya, Kades Bogoran Ichsanuddin membenarkan orang yang ramai diperbincangkan tersebut adalah salah satu perangkat desanya berinisial A. Perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu membenarkan dirinya hamil dengan salah satu Kades di Kecamatan Karangan.
"Seperti yang saya sebutkan tadi, atas pengakuan perangkat desa saya, (ia hamil dengan) inisial H, perangkat (kades) di Kecamatan Karangan, ya memang seperti itu," kata Ichsanuddin.
Pihaknya menyebut selama ini secara administratif kependudukan, status A belum menikah, sedangkan H telah memiliki seorang istri.
"Secara KTP memang masih single, kalau H sudah beristri," ujarnya.
Namun dalam pengakuan A, dia telah menikah secara siri dengan H sejak 2017, hubungan itu sempat retak dan diperbaiki lagi pada 2020.
"Dari pengakuannya sudah menikah di bawah tangan atau siri. Dia bekerja di sini sekitar satu tahun lebih," ujarnya.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram