Sabtu, 30 September 2023

Kesal Pacar Diejek, Pria di Jakbar Serang Korban hingga Jempol Tangan Putus

 Kesal Pacar Diejek, Pria di Jakbar Serang Korban hingga Jempol Tangan Putus

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – Pria berinisial SBN (34) di Tamansari, Jakarta Barat, menyerang pria inisial JT (56) menggunakan parang lantaran tak terima pacarnya telah diejek. JT mengalami sejumlah luka hingga jari jempol kanannya putus.


"Korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol kanan korban," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Adhi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/9) lalu di depan hotel kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakbar. Dia mengatakan SBN kesal lantaran kekasihnya telah diejek oleh JT.

"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Fredinan mengatakan JT mengejek kekasih SBN dengan memintanya bernyanyi. Mendengar ucapan itu, SBN merasa tersinggung.

"Pada hari kejadian sekira pukul 19.30 WIB korban menggoda dan menghina kekasih pelaku, 'Putri sini, mau nggak uang Rp 5000. Nyanyi-nyanyi'," kata Adhi menirukan.

"Mendengar pacarnya diejek oleh korban membuat pelaku kemudian tersinggung," imbuhnya.

Dia mengatakan JT lalu menantang SBN untuk berkelahi. Dia menuturkan perkelahian pun terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.

"Dan sekitar jam 20.30 WIB pada saat hall singing hotel tersebut mau tutup korban bertemu kembali dengan pelaku dan korban memanggil-manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi. Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, di mana korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang," tuturnya.

Roland mengatakan SBN kabur ke Medan, namun berhasil ditangkap pada Selasa (26/9) lalu. Atas perbuatannya, SBN dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan berat.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semur Ujung RT 01/05 Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," ujarnya.(red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved