Pasuruan, rakyatindonesia.com – Tersangka korupsi pemanfaatan dan pengelolaan kompleks pertokoan di Plaza Bangil, Abdul Rozak (65) mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 400 juta.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Abdul Rozak," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya, Rabu (27/9/2023).
Pengembalian uang dilakukan keluarga tersangka dan penasehat hukumnya di kantor kejari. Pengembalian itu disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat Kejari Pasuruan.
"Dikembalikan semua, Rp 410.500.000," terang Agung.
Meski telah mengembalikan semua uang kerugian negara, kasus hukum tetap berjalan. Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," pungkas Agung.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka korupsi pemanfaatan dan pengelolaan kompleks pertokoan di Plaza Untung Suropati Bangil (Plaza Bangil). Tersangka yakni Abdul Rozak (65), warga Perumahan Yadika, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil.
Tersangka adalah pengelola pertokoan di Blok Pendopo dan Blok C di Plaza Bangil. Dia adalah penasehat pedagang di plaza itu yang juga merupakan penasehat Yayasan Pendidikan Swakarya (Yadika) Bangil.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram