Kamis, 28 September 2023

Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Rp 410 Juta ke Kejari Pasuruan

 Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Rp 410 Juta ke Kejari Pasuruan

 

Pasuruan, rakyatindonesia.com – Tersangka korupsi pemanfaatan dan pengelolaan kompleks pertokoan di Plaza Bangil, Abdul Rozak (65) mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 400 juta.


"Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Abdul Rozak," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya, Rabu (27/9/2023).

Pengembalian uang dilakukan keluarga tersangka dan penasehat hukumnya di kantor kejari. Pengembalian itu disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat Kejari Pasuruan.

"Dikembalikan semua, Rp 410.500.000," terang Agung.

Meski telah mengembalikan semua uang kerugian negara, kasus hukum tetap berjalan. Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," pungkas Agung.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka korupsi pemanfaatan dan pengelolaan kompleks pertokoan di Plaza Untung Suropati Bangil (Plaza Bangil). Tersangka yakni Abdul Rozak (65), warga Perumahan Yadika, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil.

Tersangka adalah pengelola pertokoan di Blok Pendopo dan Blok C di Plaza Bangil. Dia adalah penasehat pedagang di plaza itu yang juga merupakan penasehat Yayasan Pendidikan Swakarya (Yadika) Bangil.(red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved