Serang, rakyatindonesia.com – Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pasangan suami istri FRW alias Febriana dan Hade alias HS pembobol dana bank di Tangerang menggunakan 41 identitas palsu. Identitas itu dipakai untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif, ketika kita tangkap, si suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Didik kepada wartawan di Kejati Banten, Kamis (26/10/2023).
Pembobolan ini mulus dilakukan tersangka karena tersangka FRW adalah pegawai bank. Dia bertugas sebagai priority banking officer atau PBO. Modal mereka adalah Rp 500 juta untuk membuka rekening dan mendapat fasilitas kartu kredit.
Setelah itu modal diambil dan mereka menguras fasilitas kartu kredit. Jumlahnya ada yang Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dengan total Rp 5,1 miliar.
"Diisi modal Rp 500 juta, otomatis dia sebagai nasabah prioritas bisa dapat kartu kredit, limitnya sama 500 juta. Kemudian dari uang yang ada di tabungan tadi, dia tarik, dia bikin lagi KTP lagi, sampai 41 KTP fiktif," terangnya.
Tersangka HS, kata Didik, bahkan menggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit. Tapi, identitas yang lain adalah identitas palsu.
"Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia banyak, namanya banyak," tambahnya.
Didik melanjutkan tim penyidik sendiri masih mendalami keterangan tersangka untuk mengecek 41 identitas di KTP. Apakah dari nama-nama itu ada yang keluarga, kerabat, atau orang terdekat.
Sejauh ini, pelaku melakukan kejahatannya sepanjang 2020-2021. Didik mengatakan masih dilakukan penelusuran.
"Masih kita telusuri, nama-nama ini (di rekening dan kartu kredit) bukan nasabah," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menangkap pelaku pada Rabu (24/10) atas dugaan pembobolan bank. Febriana adalah priority banking officer atau PBO di sebuah bank cabang BSD. Mereka menggunakan KTP palsu demi membuka rekening dan fasilitas kartu kredit.
"Telah menangkap dua orang tersangka, yaitu FRW dan HS, suami istri. Adapun FRW ini adalah di BRI, semula adalah priority banking officer atau PBO dengan suaminya itu membuka rekening fiktif," kata Didik. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram