Senin, 30 Oktober 2023

Sadis Kakek Bunuh Nenek Usai Alat Vital Gagal Ereksi Saat Hendak Bersetubuh

 Sadis Kakek Bunuh Nenek Usai Alat Vital Gagal Ereksi Saat Hendak Bersetubuh

 

Malang, rakyatindonesia.com – Kakek berinisial S di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri yaitu nenek berinisial P (65). Pelaku sakit hati karena telah diejek kejantanannya dan ditendang oleh korban.


Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah lahan kosong di bawah tower telekomunikasi sebelah selatan pasar pada Jumat 26 Januari 2018 malam silam. Pelaku menggunakan sebuah batu untuk menghabisi nyawa korban.

Kejadian ini bermula saat P mendatangi kontrakan S di sekitar Pasar Dampit, Malang. Kedua pasangan lansia tersebut kemudian saling bercumbu.

Namun, karena merasa terganggu dengan suara ramai tetangga, S lantas mengajak P ke tempat yang sepi. Keduanya lalu berpindah menuju lahan kosong yang menjadi lokasi pembunuhan tersebut.

Setibanya di sana, kakek dan nenek itu langsung membuka pakaiannya karena hendak bersetubuh. Akan tetapi, rupanya alat vital S tidak kunjung ereksi.

P yang mengetahui hal tersebut lantas kecewa. Wanita yang berprofesi sebagai pedagang barang-barang bekas tersebut juga turut mengejek S telah loyo dan tidak mampu melayaninya.

P juga juga menendang S gegara emosi tidak jadi berhubungan badan. Namun, rupanya terbesit rasa sakit hati yang membuat S berniat membunuh P.

S tidak terima karena telah diejek kejantanannya dan ditendang oleh P. Usai kejadian itu, kakek itu lantas berdalih pergi untuk buang air kecil.

Rupanya hal tersebut hanya dalihnya semata. Dia ternyata pergi untuk mencari batu yang kemudian dihantamkan ke kepala P hingga tak bergerak.

Setelah memastikan korban tewas, S lalu pergi meninggalkan mayat P begitu saja. Dia juga pulang ke kontrakannya dengan berjalan kaki dan tidur seperti tak ada kejadian apapun.

Sementara mayat P kemudian ditemukan warga pada Minggu, 28 Januari 2018. Warga mulanya belum bisa mengidentifikasi sosok mayat tanpa identitas tersebut.

Tak lama setelahnya, warga menemukan identitas mayat tersebut. Warga mengenali bahwa mayat tersebut adalah P asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, yang berprofesi sebagai pedagang barang-barang bekas.

P diketahui bekerja menjual barang-barang bekas karena suaminya sudah renta dan tak bisa bekerja lagi. Selanjutnya mayat P dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSAA) Malang.

Polisi lalu menyelidiki kematian P dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, nama S kemudian terseret lantaran sebagai orang terakhir yang bersamanya.

Keesokan harinya, polisi telah menangkap S. S lalu mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Malang saat itu AKP Adrian Wimbarda menyebut motif pembunuhan ini lantaran pelaku sakit hati. Hal ini karena korban mengejek pelaku tidak bisa ereksi saat berhubungan badan.

"Korban dan pelaku saling mengenal, pengakuan sementara karena dihina. Ketika akan berhubungan suami istri justru pelaku melukai korban," ujar Adrian saat itu.

Kakek kelahiran 1967 tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya yaitu P. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut vonis 15 tahun penjara kepada P.

S kemudian menghadiri pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa 10 Juli 2018. Hakim ketua Edy Antonno kemudian membacakan vonis terhadap tersangka yakni 12 hukuman pidana penjara.

Usai hakim membacakan vonis S juga sempat beranjak berdiri dari kursi pesakitan. Dia tampak berbicara langsung kepada Edy yang didampingi hakim anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Nuny Defiary.

S juga meminta keringanan pada hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya memberikan balasan senyuman.

Menurut hakim vonis yang dijatuhkan terhadap S sebenarnya sudah ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut S dengan pidana 15 tahun penjara.

Walaupun permintaannya tidak dikabulkan, kakek tersebut lalu meminta uang saku ke majelis hakim. Da berdalih tidak punya uang selama di dalam penjara.

Namun, majelis hakim kembali hanya membalas dengan senyuman. Petugas kemudian diperintahkan untuk membawa S ke ruang tahanan. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved