Surabaya, rakyatindonesia.com – Tiga perempuan pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Surabaya. Mereka diamankan di salah satu kawasan hotel Jalan Gubeng.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan ketiga PSK tersebut masing-masing berumur 18, 21 dan 23 tahun. Ketiganya diamankan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat.
"Dari informasi warga pada Jumat (27/10) malam tersebut, kemudian kita berkoordinasi dengan polsek di wilayah Gubeng, dan memang benar yang kami amankan ada tiga orang," kata Fikser, Minggu (29/10/2023).
Menurut Fikser, ketiga PSK bukan warga Surabaya. Selama ini mereka diketahui menawarkan diri melalui aplikasi online.
Usai diamankan, ketiganya kemudian diamankan ke kantor Satpol PP. Ketiganya juga dilakukan tes HIV/AIDS.
"Setelah itu dibawa ke Liponsos Keputih untuk diberi pembinaan dan menunggu penjemputan dari pihak keluarga," ujarnya.
Fikser mengatakan, Satpol PP Surabaya saat ini gencar melakukan operasi untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan instruksi Wali Kota Eri Cahyadi.
"Kami akan jalankan perintah dari pak Wali karena ini juga sudah melanggar norma agama dan undang-undang,"katanya.
Guna memberantas praktik prostitusi di Surabaya, pihaknya akan lebih gencar melakukan pemeriksaan di sejumlah hotel. Pemeriksaan tentunya meliputi dokumen yang dimiliki pihak hotel.
"Nantinya kita akan melakukan tindakan administratif berupa penyegelan beberapa hari kedepan, dan kami akan secara rutin melakukan pemeriksaan di tiap ke sejumlah hotel yang ada di Surabaya," pungkasnya. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram