Saturday, October 7, 2023

Usulkan Anggaran Pilkada Rp 98 M, KPU Blitar Hanya Dapat Rp 64 M

 Usulkan Anggaran Pilkada Rp 98 M, KPU Blitar Hanya Dapat Rp 64 M

 

Blitar, rakyatindonesia.com – KPU Kabupaten Blitar akan menerima dana hibah untuk Pilkada 2024 sebanyak Rp 64 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dari yang diusulkan yakni Rp 98 miliar. Lalu apa saja pos belanja yang dikurangi untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran yang ada?

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan beberapa tahapan rapat koordinasi dilakukan sampai diputuskan untuk dana Pilkada 2024. Pemkab Blitar sendiri hanya mampu memberikan sebanyak Rp 64 miliar. Alasannya, Pemda sedang membutuhkan anggaran lebih banyak untuk kebutuhan internal Kabupaten Blitar.

Dengan selisih sebanyak Rp 34 miliar, KPU Kabupaten Blitar harus menghapus beberapa item belanja yang tidak signifikan mempengaruhi kelancaran proses tahapan pemilihan kepala daerah. Di antaranya, belanja Alat Pelindung Diri (APD) yang dianggarkan sebanyak Rp 16 miliar. Selain itu, KPU Kabupaten Blitar akan mendapatkan dana sharing dari KPU Provinsi Jatim.

"Karena berbarengan dengan Pligub jadi ada dana sharing dengan propinsi sebanyak Rp 7 miliar. Seperti honor PPDT yang dicover provinsi," jawab Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, lanjut dia, anggaran lebih dari Rp 4 miliar untuk sosialisasi dikurangi sebanyak 30 persen. Dengan kompensasi ada bantuan sosialisasi dari Pemda. Hadi juga meminta Pemkab Blitar mengcover pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan bagi badan ad hoc.

"Kami sudah mengajukan BPJS Naker ini sejak bulan Maret lalu. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban," imbuhnya

Hadi menilai jumlah dana hibah hibah itu tidak mempengaruhi kelancaran tahapan pilkada. Sesuai Permendagri no 41/2020 proses pencarian anggaran pilkada bisa dilakukan dua termin, 40 persen kemudian 60 persen menyusul. 40 persen dicairkan dalam anggaran 2023. Dan yang 60 persen bisa dianggarkan dan dicairkan di tahun anggaran 2024.

"Tapi Pemkab punya kewajiban melaporkan kepastian sanggup mencairkan dana tersebut. Untuk yang 40 persen harus dilaporkan maksimal 10 Oktober ini. Dan untuk yang 60 persen dilaporkan maksimal 15 Desember 2023," imbuhnya.

Pelaksanaan Pilkada 2024 sendiri awalnya dijadwalkan berlangsung di bulan November 2024. Tapi Hadi mendapat informasi kemungkinan Pilkada akan dimajukan dua bulan, menjadi di bulan September 2024. Sehingga sejak Januari nanti pihaknya harus memulai pemutahiran data pemilih. Kemudian Maret mengurus pencalonan perseorangan.

detikJatim belum mendapat konfirmasi jawaban dari Pemkab Blitar. Karena posisi Bupati Rini Syarifah sedang dinas luar di Jakarta.(red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved