Batam, rakyatindonesia.com – Rekening nasabah di dua bank di Batam dibobol oleh empat pegawai tempat korban menyimpan uang. Tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggasak Rp 25,6 miliar uang milik para korban.
Keempat pelaku sudah ditangkap oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Komplotan itu pun telah ditahan dan dijadikan tersangka.
Berikut sederet fakta terkait peristiwa pembobolan rekening nasabah yang dirangkum detikSumut. Simak sampai akhir ya!
8 Fakta Pembobolan Rekening Nasabah di Batam
1. Polisi Rahasiakan Identitas Bank
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Nasriadi, mengatakan keempat pelaku adalah MI, SQ, HS dan KS. Keempat pelaku bekerja sebagai customer service, operator dan marketing bank.
"Untuk dua bank ini tidak disebutkan, untuk menjaga kerahasiaan dan tidak membuat kepanikan pada nasabah. Kita inisialkan bank X dan Y. Untuk pelaku MI bekerja di bank Y, sedangkan SQ , HS dan KS ini bekerja di bank X," kata Nasriadi, Jumat (10/11/2023).
2. Sasar Nasabah Gunakan Layanan Auto Debit dan Tak Pakai M-Banking
Nasriadi menerangkan keempat pelaku itu biasanya menyasar para nasabah yang tak memiliki aplikasi M-banking dan SMS Banking. Hal itu agar aksi mereka melakukan penarikan uang nasabah tidak diketahui.
"Mereka mencari nasabah yang belum punya aplikasi M-banking dan SMS banking. Sehingga uang ditarik atau dicuri dari para nasabah tidak diketahui," ujarnya.
Para pelaku juga diketahui juga menyasar nasabah yang menggunakan auto debit dalam melakukan transaksi. Nasabah bank yang menjadi korban ialah nasabah yang melakukan auto debit pada awal dan akhir bulan.
"Nasabah yang memiliki auto debit di awal bulan dan akhir bulan. Auto debit sekitar tanggal 1-5 dan 26-31 itu disasar para pelaku," ujarnya.
"Ada yang memiliki jabatan sebagai customer service ini, Mereka kenal dengan nasabah, mereka meminta pergantian kode pin dan data. Mereka mencuri data tersebut dari nasabah yang lalai memberikan kode pin atau merubah data terbaru," tambahnya.
3. Pelaku Berhasil Raup Rp 25,6 M uang Nasabah
Polisi kemudian merinci jumlah uang yang berhasil dibobol dari rekening nasabah. Berdasarkan hasil perhitungan total ada Rp 25,6 miliar uang nasabah yang dibobol pelaku.
"Jadi keempat karyawan bank ini masuk dalam dua sindikat. Tersangka MI dengan mengambil uang Rp 13,2 miliar di bank Y, sedangkan jaringan SQ, HS dan KS mengambil Rp 12,4 miliar uang nasabah," ujarnya.
4. Pelaku Pindahkan Uang ke Rekening Lain
Setelah berhasil membobol rekening nasabah, pelaku kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening jaringan mereka. Pemilik rekening tempat penyimpanan uang kejahatan tersebut berada di luar wilayah Batam.
"Mereka para pelaku memindahkan uang dari rekening nasabah ke rekening lain jejaring mereka. Pemilik rekening sedang kita kejar. Pemilik rekening ada di mana-mana, di Jawa, Sumsel dan beberapa daerah lainnya. Ini sindikat dan tengah kita kembang jejaring sindikat tersebut," ujarnya.
5. Uang Hasil Bobol Rekening Nasabah Dibelikan Aset
Uang hasil kejahatan para pelaku diketahui telah dibelikan aset dan melakukan investasi. Polisi juga masih menelusuri aset lainnya dan membekukan aset para pelaku .
"Kita melakukan tracking aset, ada tersangka beli rumah, properti, investasi saham dan lainnya. Kita sudah melakukan pembekuan aset," ujarnya.
6. Pelaku Sudah Beraksi Setahun
Perbuatan keempat pelaku itu diketahui telah berlangsung lebih kurang satu tahun. Para pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dan perbankan
"Aksi itu dilakukan selama satu tahun. Atas perbuatannya keempat pelaku yakni MI, SQ, HS dan KS dijerat dengan undang-undang ITE dan undang-undang perbankan," ujarnya.
7. Polisi Serahkan Urusan Penggantian Uang Nasabah ke Bank
Kombes Nasriadi mengatakan urusan ganti rugi uang nasabah merupakan kewenangan pihak bank. Mereka mendorong hal tersebut diselesaikan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Untuk hal tersebut (ganti rugi) diserahkan antara bank dan nasabah. Sesuai aturan berlaku," kata Nasriadi, Jumat (10/11).
8. Persoalan Ganti Rugi Uang Nasabah Lagi Dibahas
Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus mengatakan persoalan ganti rugi uang nasabah yang dibobol itu masih dalam tahap pembahasan. Persoalan ganti rugi uang nasabah sudah diatur di Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022.
"Untuk kasus yang di Batam masih didiskusikan dengan kantor pusat. Aturannya mengacu kepada ketentuan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022," ujarnya. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram