Kamis, 30 November 2023

Bayang-bayang Penjara Kian Dekati Yana Cs di Kasus Korupsi Dishub

Bayang-bayang Penjara Kian Dekati Yana Cs di Kasus Korupsi Dishub

 

Bandung, rakyatindonesia.com – Persidangan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk akhirnya tiba pada agenda tuntutan. Yana beserta Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal, mendapat tuntutan beragam atas kasus korupsi dalam proyek Dinas Perhubungan.

Tuntutan untuk ketiganya dimulai dari Khairur Rijal. JPU KPK Titto Jaelani menjatuhkan tuntutan untum Sekdishub Bandung itu dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Titto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/11/2023).

Di persidangan, bukan hanya tuntutan pidana badan yang dibacakan JPU KPK kepada Khairur Rijal. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 587 juta, 85 ribu Bath, SGD 180 ribu, RM 2.800 dan 950 riyal. Jika Rijal tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah 1 tahun kurungan penjara.

Kemudian, Titto membacakan tuntutan untuk Kadishub Dadang Darmawan. Dadang dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ucap Titto.

JPU KPK juga menuntut Dadang untuk membayar uang pengganti senilai Rp 271 juta. Jika Dadang tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah menjadi 1 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana dituntut selama 5 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi yang menyeretnya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," urai Titto.

Selain pidana badan, Yana dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 435 juta, SGD 14 ribu, 645 ribu Yen, USD 3.000 dan 15 ribu Baht. Jika pidana pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka hukuman Yana ditambah 2 tahun kurungan penjara.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Yana selama 3 tahun setelah bebas menjalani masa tahanannya.

Ketiganya dituntut bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved