Sabtu, 18 November 2023

Begal Payudara Siswi SD, Pemotor Ini Ditangkap

Begal Payudara Siswi SD, Pemotor Ini Ditangkap

 

Bogor, rakyatindonesia.com –  Seorang pria mengendarai sepeda motor melakukan aksi begal terhadap seorang siswi di Bogor Timur, Kota Bogor. Akibat dari itu, pemotor tersebut pun ditangkap polisi.

Melansir detikNews, aksi begal tersebut viral di media sosial. Aksi itu terjadi ketika korban saat berjalan menuju sekolahnya.

Dalam video viral itu, tampak seorang siswi SD berjilbab berjalan kaki sendirian di gang sempit. Pada saat bersamaan, pemotor pria menunggunya di jalan menikung. Saat korban melintas di depannya, pemotor pria itu memegang payudara siswi SD dan langsung bergegas kabur.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi lalu menangkap pelaku begal tersebut bernama Sujana Fatahila (26).

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bogor Kota, Jumat (17/11/2023), Sujana tampak dihadirkan. Sujana, tampak memakai kaus berwarna abu-abu dan tampak terus menunduk.

Dia tidak banyak bicara ketika ditanyai wartawan. Sujana digiring petugas menuju ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila mengatakan Sujana ditangkap di rumahnya di Desa Sukamantri, Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/11). Sujana tidak melawan saat ditangkap.

"Alhamdulillah pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap pelaku dengan inisial SF (Sujana Fatahilah) usia 26 tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor," kata Rizka.

"Tidak ada perlawanan apa-apa, pelaku kita jemput di rumahnya dan kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Kemudian, Rizka mengungkap pekerjaan dari Sujana yang kesehariannya diketahui sebagai office boy (OB) di salah satu SMA di Bogor. Rizka lalu menyebut aksi itu dilakukan oleh Sujana karena iseng.

"Pelaku ini sudah berkeluarga, namun setelah kita lakukan pendalaman, alasan yang bersangkutan itu adalah dengan iseng belaka," sebut Rizka.

"Akan tetapi pemeriksaan masih berlanjut, kemudian mengenai berapa kali pelaku melakukan aksinya belum diketahui dan masih berlangsung pemeriksaannya," imbuhnya.

Polisi mengatakan Sujana mengaku masuk ke gang yang dilalui korban untuk menghindari macet. Namun polisi tak percaya begitu saja dan menduga aksi bejat Sujana sudah direncanakan.

"Menurut keterangan tersangka, memang tersangka sengaja masuk ke gang tersebut karena menghindari macet, tetapi itu alibi dari tersangka, tentunya ini masih kita dalami dengan memintai keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya," katanya.

Sujana dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved