Sabtu, 11 November 2023

Darurat Kekerasan Anak, Pj Bupati Magetan Genjot Pencegahan

Darurat Kekerasan Anak, Pj Bupati Magetan Genjot Pencegahan

 

Magetan, rakyatindonesia.com – Magetan saat ini dinilai masuk dalam kondisi darurat kekerasan anak. Menyusul adanya kasus kekerasan anak oleh orang dewasa.

Belum genap satu bulan, WW (35), seorang ayah yang menghamili putri tirinya sendiri ditangkap polisi. Awal November ini, Polres Magetan menangkap MH (32), seorang guru yang merudapaksa siswinya sendiri.

Dua kasus kekerasan seksual anak terungkap dalam satu bulan terakhir membuat semua pihak harus waspada. Pj Bupati Magetan Hergunadi pun berupaya agar upaya pencegahan atau preventif bisa ditingkatkan.

“Khusus untuk kasus yang terakhir ini, kami akan menilik hal-hal yang efektif untuk melakukan upaya pencegahan. Kemudian, guru sebagai orang tua anak di sekolah juga akan kami bina secara rutin. Tujuannya agar mengingatkan terus tugas utama mereka,” kata Hergunadi, Sabtu (11/11/2023)

Hergunadi mengaku prihatin dengan dua kasus kekerasan seksual pada anak yang terungkap dalam sebulan terakhir. Itu mengindikasikan jika siapa saja harus meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya.

“Pola asuh harus ditingkatkan terus. Anak harus diawasi. Baik di rumah, di sekolah. Ini harus dievaluasi sistem mengasuh anak,” kata Hergunadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Puhpelem, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

“Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

“Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved