Senin, 06 November 2023

Eks Ketua Bawaslu Karo Divonis 4 Tahun Bui Perkara Korupsi Dana Hibah

 Eks Ketua Bawaslu Karo Divonis 4 Tahun Bui Perkara Korupsi Dana Hibah

 

Medan, rakyatindonesia.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karo, Eva Juliani Br Pandia, selama 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.


"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Immanuel di Ruang Kartika PN Medan, Senin, (6/10/2023).

Hakim juga menjatuhi denda terhadap sebesar Rp 100 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan pidana selama 3 bulan.

"Denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," terangnya.

Selain itu, terdakwa dijatuhi vonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 68 juta lebih. Apabila denda itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk mengganti biaya kerugian negara akibat perbuatannya. Apabila harta benda terdakwa belum cukup menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Maka dipidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Untuk diketahui, kejadian ini bermula pada Oktober 2019. Saat itu Bawaslu Karo mendapatkan dana hibah sebesar Rp 13,3 miliar lebih.

Singkat cerita, kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan tiap pengeluaran dari program kerja Bawaslu Karo. Dari perbuatannya itu pun terdakwa diseret ke pengadilan.

Terdakwa pun diadili pertama kali pada 3 Juli 2023. Dalam sidang itu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan Ketua Bawaslu Karo

Jaksa menuntut mantan ketua Bawaslu Karo, Eva Juliani Br Pandia, dengan penjara 7,5 tahun. Dirinya diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eva Juliani Br Pandia berupa pidana selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Alfonso.

Eva juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Eva turut dituntut untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatannya dengan uang pengganti sebesar Rp 821 juta.

Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka harta kekayaan terdakwa disita untuk dilelang agar menutupi kerugian negara. Namun jika penjualan harta terdakwa masih belum cukup membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama 3,5 tahun. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved