Mojokerto, rakyatindonesia.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmwati meresmikan aplikasi pendampingan legalitas usaha dan konsultasi elektronik sektor industri (Pengusaha Keren) yang berbasis platform digital. Launching aplikasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepemilikan legalitas para pelaku usaha serta menjadi sarana konsultasi dan fasilitas sektor industri bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Bumi Majapahit.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi aplikasi di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, Rabu (22/11/2023).
Sosialiasi diikuti 90 pelaku IKM. Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan naskah kerjasama antara Pemkab Mojokerto dengan instansi terkait yakni Kantor Cabang BNI Mojokerto, Badan Standarisasi dan Layanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengungkapkan, bahwa legalitas dari suatu usaha menjadi syarat penting untuk mengekspor produk ke luar negeri.
“Kepemilikan legalitas juga bisa mengamankan para pelaku usaha dari ancaman yang disebabkan dari persaingan bisnis di lapangan. Dalam persaingan bisnis, nyatanya kekurangan pemenuhan terhadap legalitas ini adalah salah satu faktor yang bisa dipakai oleh para pesaing-pesaing anda untuk mempermasalahkannya,” ucapnya.
Selain itu, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto juga meminta, kepada seluruh stakeholder bisa mendorong pengusahaan kecil menengah di Bumi Majapahit untuk melengkapi persyaratan legalitasnya. Bupati berharap, aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat dikembangkan kedepannya.
“Nanti kita akan upayakan, saya akan serius, karena saya memahami bahwa ilmu ekonomi saya masih sangat kurang, dan ini merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan saat ini. Bagaimana terkait dengan kesejahteraan kita tidak cukup dengan mewujudkan kesehatan saja tetapi ekonomi kita harus kuat sehingga aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat dikembangkan kedepannya,” ujarnya.
Penggunaan dilakukan dengan cara mentautkan berbagai aplikasi, sehingga akan tercipta suatu efisiensi dan sinergitas dalam aplikasi tersebut. Legalitas usaha yang berhubungan dengan usaha, imbuh Bupati, tidak bisa berjalan sendiri.
“Semuanya punya kewenangan masing-masing tetapi dengan adanya aplikasi berbasis pemberdayaan tersebut, menurutnya semuanya bisa diselesaikan dengan satu platform digital dengan efesiensi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, keunggulan dari aplikasi Pengusaha Keren ini terhubung langsung dengan aplikasi WhatsApp (WA) sehingga dapat mempermudah pemohon untuk mengetahui segala informasi terkait legalitas usaha maupun bantuan.
“Karena banyak orang dalam menggunakan aplikasi jarang monitor, sehingga kita manfaatkan notifikasi dan blast wa langsung kepada pemohon. Lebih komplit lagi apa yang menjadi kebutuhan dari pada pelaku IKM termasuk akses permodalan BNI sudah siap sedia, berbagai fasilitas standarisasi produk untuk para pelaku usaha seperti pengurusan halal, merek, SNI, ISO, dan ijin edar,” pungkasnya. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram