Minggu, 19 November 2023

Sempat Buron, Polisi Tangkap Pemerkosa ABG Cianjur

 Sempat Buron, Polisi Tangkap Pemerkosa ABG Cianjur

 

Cianjur, rakyatindonesia.com – NS (50), pelaku pemerkosaan gadis ABG di Kabupaten Cianjur, Jabar, akhirnya ditangkap polisi usai dua bulan buron. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kasatreskim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan pasca-aksinya terungkap dan dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga korban, pelaku melarikan diri. Pihak kepolisian pun akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku berada di seputaran Cianjur.

"Kemarin kita dapat informasi kalau pelaku ada di Cianjur. Kita pantau dan akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Rancagoong, Kecamatan Cilaku setelah beberapa lama buron," kata dia, Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban, dengan modus masuk ke dalam kamar korban melalui jendela. "Jadi pelaku masuk ke kamar korban saat malam hari. Korban yang sedang tidur pun disetubuhi," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mawar, seorang gadis ABG di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga dicabuli seorang kakek. Korban pun mengalami trauma berat lantaran tak hanya diperkosa tetapi juga mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu bermula ketika pelaku yang diketahui berinisial NS (50) tiba-tiba masuk ke kamar korban melalui jendela saat malam hari.

Korban yang sedang tertidur pun langsung dibekap oleh pelaku agar tidak berteriak. Seketika, pelaku langsung menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

Aksi pelaku itu ternyata diketahui oleh saudara korban yang melihat pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela saat malam hari.

"Terbongkarnya itu oleh saudara korban. Saudaranya ini memergok langsung pelaku ketika pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela secara diam-diam, saat orang tua korban sedang tidur," ujar Fanfan Nugraha, Kuasa Hukum Korban, Sabtu (19/8/2023) lalu.

Setelah mendapat informasi itu, orangtua korban akhirnya menanyakan terkait kebenarannya kepada korban.

"Ketika ditanyakan, korban mengungkapkan perbuatan biadab pelaku. Awalnya korban yang saat itu masih SMP tidak berani melapor ke orangtuanya karena diancam. Tapi setelah ditanya, akhirnya menjelaskan kronologinya," kata dia.

Bahkan terungkap apabila pelaku sudah tiga kali masuk ke kamar korban. "Pengakuannya tiga kali pelaku masuk ke kamar, tapi untuk pemerkosaannya sekali. Yang ketiga tidak terjadi pemerkosaan karena terpergoki saudara korban," kata dia. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved