Sampang, rakyatindonesia.com - Seorang siswi kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di Robatal, Sampang jadi korban pencabulan tukang stiker. Keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan ke polisi.
Pelaku berinisial HAM (41) warga Robatal, Sampang. Ia kini telah ditangkap dan langsung ditahan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti.
"Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup penyidik langsung menetapkan HAM sebagai tersangka dan mengamankannya pada hari Sabtu (23/12)," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023).
Sujianto menambahkan, pencabulan terjadi pada bulan November. Sedangkan keluarga korban melaporkan pada Jumat (22/12).
"Kasus terjadi di sebuah toko (stiker) skotlet milik pelaku pada bulan November lalu, dilaporkannya hari Jum'at (22/12)," tutur Sujianto.
Khawatir akan melarikan diri, lanjut Sujianto, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sampang. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun, " tandas Sujianto.(red.L)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram