Sabtu, 02 Desember 2023

Dugaan Sadis Bos Apotek di Kendari Sekap-Aniaya Wanita Apoteker 7 Jam

 Dugaan Sadis Bos Apotek di Kendari Sekap-Aniaya Wanita Apoteker 7 Jam

 

Kendari, rakyatindonesia.com – Bos apotek berinisial ERS di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyekap dan menganiaya sadis wanita apoteker berinisial ZA (25) hingga pingsan. Polisi pun telah mendalami dugaan penganiayaan tersebut.


"Kami akan proses tuntas kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Jumat (1/12/2023).

Sementara itu, wanita ZA menjelaskan kasus ini bermula saat dirinya dan sejumlah rekannya dipanggil oleh ERS ke lantai dua gedung apotek di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (30/11). Selanjutnya ERS mengunci pintu dan menginterogasi ZA Cs sejak pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

"Di lantai dua ini saya ditempeleng, dijambak, dipukulkan kotak tisu dan botol minuman plastik," ujar ZA saat coba dimintai konfirmasi terpisah.

ZA menambahkan, dia dan rekan-rekannya juga sempat dianiaya ERS di lantai satu. Penganiayaan ini sejak pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita hingga membuatnya sempat pingsan.

"Di lantai 1 ini dia tempeleng di bagian telingaku sampai saya jatuh pingsan. Di sini juga saya diinjak-injak," ungkapnya.

Saat ditanya soal penyebab dirinya disekap dan dianiaya, ZA menduga ERS tersinggung setelah melihat percakapannya sesama pegawai apotek di grup WhatsApp. Para korban saat itu membahas tentang suami ERS.

"Karena dia buka HP-nya perlihatkan chat grup kami yang sudah dia foto, percakapan chat (percakapan menyinggung suami terlapor)" ungkapnya.

Bos Apotek Bantah Aniaya Pegawai
ERS turut buka suara terkait dirinya dilaporkan menyekap dan menganiaya sadis sejumlah apoteker yang bekerja di apoteknya. Dia membantah tuduhan penyekapan dan penganiayaan itu.

"Tidak ada penyekapan, tidak ada penganiayaan, itu saja," kata ERS saat ditemui, Jumat (1/12) malam.

ERS mengatakan kejadian yang sebenarnya ialah dia sedang mengumpulkan para karyawan apoteknya untuk evaluasi akhir bulan terhadap kinerja karyawannya. Dia mengaku hanya melakukan breafing.

"Jadi definisi penyekapan itu bagaimana, saya cuman kumpul semua karyawan. Kami lagi breafing kerja. Posisinya kami cuma tutup pintu, tidak ada dikunci pintu," tambahnya.

Kendati demikian, ERS tak membantah dirinya menutup pintu ruangan seperti ditudingkan korban. Namun hak ini karena ia tak ingin urusan internal didengar orang luar.

"Bapak-bapak, kalau di tempat kerja briefing berjam-jam apa itu bilang disekap? Di ruangan tertutup, ndak mungkin kita bahas internal didengar orang luar," imbuhnya.

ERS pun mempersilahkan jika ZA melakukan proses hukum terkait apa yang ditudingkannya. Ia mengaku akan patuh terhadap hukum.

"Kalau mau lanjut diperkarakan silahkan," ungkapnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved