Sabtu, 02 Desember 2023

Terungkap Penyebab Tewasnya Pensiunan PNS di Tangan Putri Kandung

 Terungkap Penyebab Tewasnya Pensiunan PNS di Tangan Putri Kandung

Surabaya, rakyatindonesia.com – Pensiunan PNS di Kota Mojokerto, Sutrisno (65) tewas di tangan putri kandungnya yang punya riwayat gangguan jiwa. Polisi mengungkap penyebab tewasnya Sutrisno. Korban diduga mengalami serangan jantung setelah dipukul pelaku menggunakan kursi plastik.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan awalnya pelaku SNA (35) disuruh ibunya bersih-bersih rumah sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, janda anak 2 itu menolak perintah ibunya dengan alasan sedang sakit.

SNA pun cekcok dengan ibu kandungnya, Sumarlinah. Dalam pertengkaran di rumah mereka, Lingkungan Wates, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto itu pelaku mendorong mulut ibunya.

"Melihat itu, bapaknya (Sutrisno) melerai. Tahu-tahu langsung dipukul dengan kursi plastik biru oleh pelaku. Kemudian korban terjatuh hingga meninggal dunia," jelasnya kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (1/12/2023).

Berdasarkan hasil visum luar jenazah Sutrisno, Bambang menyebut korban menderita luka pada bagian tangan dan kepalanya. Menurutnya, luka itu tidak parah, sebab tak sampai mengeluarkan tetesan darah.

Pensiunan PNS yang dinas terakhirnya menjadi sopir Sekretaris DPRD Kota Mojokerto itu diduga tewas karena serangan jantung yang dia alami saat dianiaya oleh putrinya yang memiliki riwayat sebagai pasien ODGJ.

"Keterangan keluarga, korban punya riwayat jantung. Kami lihat karena perbuatannya (pelaku) itu akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.

Bambang membenarkan jenazah Sutrisno tidak diautopsi. Sebab, perbuatan pidana SNA menganiaya bapak kandungnya sudah jelas. Di sisi lain, keluarga korban meminta agar pelaku tidak diproses hukum karena mengalami gangguan jiwa.

"Karena perbuatannya sudah ada. Keluarga korban tidak menginginkan, mengingat keluarga kandung sendiri. Bukan kasus pelakunya orang lain," katanya.

Sementara itu, polisi berencana memeriksakan kejiwaan pelaku ke RSJ Lawang, Malang. Bambang mengatakan, soal kejiwaab pelaku ini, pihaknya telah memeriksa keluarga SNA.

Hasilnya, SNA yang merupakan seorang janda dengan 2 anak itu memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak duduk di bangku SMP.

"Tapi tidak pernah menjalani pengobatan medis, hanya secara tradisional. Baru tahun kemarin dibawa ke RSJ Lawang. Setelah itu, pelaku tidak mengonsumsi obat rutin," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Bambang, SNA juga belum bisa memberi keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya ketika diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Bahkan, pelaku tidak pernah menangis selama pemeriksaan tersebut. Padahal pelaku telah menganiaya bapak kandungnya hingga meninggal.

Oleh sebab itu, pihaknya akan membawa SNA ke RSJ Lawang agar diperiksa kondisi kejiwaannya.

"Karena riwayat pengobatannya di RSJ Lawang. (Pemeriksaan kejiwaan) Untuk menilai. Karena dia diperiksa belum bisa memberikan jawaban yang bisa kami pertanggungjawabkan," jelasnya.

Bambang menambahkan, hingga hari ini SNA belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain diduga mengalami gangguan jiwa, menurutnya, pelaku tidak benar-benar berniat membunuh bapak kandungnya.

Namun, status hukum pelaku akan ditentukan dalam gelar perkara setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

"(Status hukum SNA) Itu kan nanti kami putuskan dalam gelar perkara. Melihat kejadian ini kan pelaku tidak benar-benar berniat membunuh, misalnya memakai parang, membacok korban, kan tidak. Dia memukul, kebetulan korban juga punya riwayat sakit jantung," tandasnya.

SNA merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara pasangan Sutrisno dan Sumarlinah. Sehari-hari, pelaku tinggal serumah dengan orang tua dan 2 anaknya di Lingkungan Wates, RT 2 RW 3, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Sedangkan 3 anak Sutrisno lainnya tinggal di rumah berbeda. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved