Selasa, 23 Januari 2024

Ngerinya Pencabulan Anak 13 tahun oleh Ayah Kandung, Kakak dan 2 Paman

 Ngerinya Pencabulan Anak 13 tahun oleh Ayah Kandung, Kakak dan 2 Paman

 



Surabaya,rakyatindonesia.com - Pilu nian nasib seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Surabaya. Ia menjadi korban pencabulan oleh keluarganya sendiri, yakni ayah, kakak, dan 2 pamannya.

 Keempat pelaku mengaku mencabuli korban saat dalam pengaruh miras alias mabuk.
Keempat tersangka adalah kakak korban berinisial MNA (17), ayah korban ME (43), dan dua pamannya I (43) dan MR (49).

Ayah korban, ME saat dihadirkan dalam jumpa pers mengakui telah mencabuli anaknya. Namun, ia membantah adik (kedua paman korban) dan anaknya (kakak korban) juga saling mengetahui.

"Kalau saya (melakukan pencabulan) sejak kelas 5 SD, saya nggak tahu kalau anak saya (kakak korban) juga seperti itu (menyetubuhi korban)," ujar ME, Senin (22/1/2024).

ME pun kini harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya pada darah dagingnya itu. Ia tampak berulang kali menyampaikan maaf atas perbuatannya yang khilaf.

"Saya khilaf, Pak, maaf, saya ndak tahu," tandas ME.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari keterangan para tersangka, mereka mencabuli korban sejak korban usia 9 tahun atau sejak SD hingga SMP.

Saat mencabuli korban, lanjut Hendro, keempat tersangka mengaku dalam pengaruh miras. Selama itu, korban diketahui memilih diam hingga diketahui oleh ibunya yang melaporkan kepada tantenya dan diteruskan melapor ke polisi.

"Keempatnya mengaku terkena pengaruh miras, lalu melakukan (pencabulan)," kata Hendro, Senin (22/1/2024).

Hendro menjelaskan, dari keempat tersangka, hanya MNA, kakak kandung korban yang sempat memperkosa korban. Sedangkan tiga tersangka yakni ayah, dan kedua pamannya hanya melakukan pencabulan.

MNA sendiri meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun ia tak ditahan, karena masih di bawah umur.

"Sementara kami dapat itu, yang menyetubuhi hanya kakak kandung," ujar Hendro.

Terungkapnya pemerkosaan korban ini, lanjut Hendro setelah pihaknya melakukan visum. Dari visum ini, polisi selanjutnya menangkap para pelaku dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah visum, ada luka atau lecet pada kemaluan korban, 5 hari selanjutnya kami lakukan upaya paksa pada 4 tersangka tersebut," papar Hendro.

Polisi menyebut, keempat tersangka selama ini saling mengetahui aksi bejat mereka. Hendro mengatakan, keempat tersangka sebenarnya sudah saling mengetahui pernah mencabuli dan atau memperkosa korban. Namun selama itu mereka tak pernah membahasnya.

Kasus asusila ini kemudian terungkap setelah korban menceritakan ke ibunya. Namun saat itu ibunya juga tak berani melaporkan. Hingga akhirnya tante korban lah yang melaporkan ke polisi.

"Mereka saling tahu tapi tidak saling membahas, hanya sama-sama tahu kalau korban pernah dilecehkan, ibu korban juga mengetahui tapi tidak berani melaporkan," kata Hendro.

Sebelumnya, aksi pencabulan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Pahlawan ini mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh 2 orang pamannya.

Keempat tersangka kini dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (red.W)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved