Sunday, January 28, 2024

Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024 dan Informasi Gaji-Masa Kerja

 Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024 dan Informasi Gaji-Masa Kerja

 

Solo, rakyatindonesia.com - Pada 25 Januari 2024 kemarin, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik. Itu artinya, KPPS sudah memulai masa kerjanya. Lalu apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7?


Sebagai informasi, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 orang anggota KPPS. Dari 7 anggota tersebut, terdapat 1 orang yang merangkap sebagai ketua KPPS.


Mari simak pembahasan lengkap mengenai tugas setiap anggota KPPS 1-7 pada Pemilihan Umum 2024 mendatang!


Tugas Masing-Masing Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024


Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut ini adalah informasi mengenai tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024.

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

A.Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

B. Menandatangani surat suara

C. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih

D. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

E. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.


2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

A. Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya


B. Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.


6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

A.Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

B.Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

C.Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS


7. Anggota KPPS 7

Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:

A. Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari


B. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan


C.Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Anggota KPPS masih memiliki beberapa tugas setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2.Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:


- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode

Gaji KPPS Pemilu 2024


Lalu berapakah gaji yang akan didapatkan oleh masing-masing anggota KPPS pada Pemilu 2024? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah detail gaji KPPS:

KPPS 1 (Ketua KPPS): Rp 1.200.000

KPPS 2-7 (Anggota KPPS): Rp 1.100.000

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024


Dikutip dari laman resmi KPU, KPPS bertugas selama 1 bulan saja. Adapun detail informasi tanggal resmi kapan KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

3.Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023


4.Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

5.Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

6.Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

7.Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8.Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

9.Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024


Demikian informasi lengkap mengenai tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 dan besaran gajinya. Semoga bermanfaat! (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved