Sunday, January 28, 2024

Viral Anggota KPPS Unggah Video Salam 2 Jari dan Sebut Prabowo

 

Pangandaran, rakyatindonesia.com - Viral di media sosial seorang anggota KPPS di Pangandaran update status di story Facebook dengan mengangkat salam dua jari hingga menyebutkan nama capres nomor urut 2.


Dalam postingan story Facebook bernama Helmy Ocess itu, video berdurasi 17 detik itu tersebar dan diserang dengan komentar miring karena sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam videonya Helmy menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama 'Prabowo'. Alhasil orang bersangkutan langsung dipecat dari anggota KPPS oleh KPU Pangandaran.


Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur Fuji mengatakan anggota KPPS yang mengacungkan dua jari dan menyebutkan nama Prabowo itu karena refleks saat membuat story di Facebook.

"Ya benar. Angggota KPPS yang mengacungkan dua jari dan menyebutkan nama Prabowo itu merupakan anggota KPPS kami," kata Fuji

"Sempat ditegur juga sama anggota PPS. Kami ada video lengkapnya. Awas kalau selfie jangan menunjukkan jari, tapi malah melakukannya dengan sengaja," ucap Fuji menambahkan.

Memang, kata Fuji, video itu diunggah pada Sabtu (27/1) kemarin saat Bimtek di salah satu hotel Pangandaran. "Di hari itu juga jika dilihat di statusnya, ada selfie dengan jari 1, 2 hingga 3," katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, menurut Fuji, orang bersangkutan akan diganti dan dari PPK Cigugur akan menghadap kepada Ketua KPU Pangandaran. "Kami akan menghadap hari ini dan meminta maaf kepada ketua KPU Pangandaran," katanya.

Dipecat


Sementara itu, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan terkait salah satu anggota KPPS di wilayah Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, sudah diberhentikan.

"Saya dapat informasi pada Sabtu (27/1/2024) sore bahwa ada video beredar seorang anggota KPPS yang memperagakan salam 2 jari dan menyebutkan nama salah satu capres," kata Muhtadin, saat ditemui di Pangandaran, Minggu (28/1/2024).

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, bahwa anggota KPPS itu langsung direkomendasikan untuk diganti. "Langsung kami keluarkan dan meminta PPS untuk mencari gantinya," ucap dia.

Muhtadin memastikan anggota KPPS itu tidak lagi bertugas dan terlibat dalam aktivitas panitia pemungutan suara. "Intinya sudah kami pecat," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan orang terkait bahwa dia hanya bercanda. "Cuman kami tidak memandang bercanda, karena saat itu sedang bimtek serius dan tidak menunjukkan sebagai anggota citra Pemilu," katanya.

Ia mengimbau agar PPK, PPS hingga KPPS berhati-hati saat bermain medsos, apalagi dikaitkan dengan arah dukungan. "Karena penyelenggara itu harus netral," katanya. (red.w)

Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024 dan Informasi Gaji-Masa Kerja

 

Solo, rakyatindonesia.com - Pada 25 Januari 2024 kemarin, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik. Itu artinya, KPPS sudah memulai masa kerjanya. Lalu apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7?


Sebagai informasi, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 orang anggota KPPS. Dari 7 anggota tersebut, terdapat 1 orang yang merangkap sebagai ketua KPPS.


Mari simak pembahasan lengkap mengenai tugas setiap anggota KPPS 1-7 pada Pemilihan Umum 2024 mendatang!


Tugas Masing-Masing Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024


Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut ini adalah informasi mengenai tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024.

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

A.Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

B. Menandatangani surat suara

C. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih

D. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

E. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.


2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

A. Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya


B. Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.


6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

A.Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

B.Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

C.Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS


7. Anggota KPPS 7

Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:

A. Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari


B. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan


C.Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Anggota KPPS masih memiliki beberapa tugas setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2.Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:


- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode

Gaji KPPS Pemilu 2024


Lalu berapakah gaji yang akan didapatkan oleh masing-masing anggota KPPS pada Pemilu 2024? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah detail gaji KPPS:

KPPS 1 (Ketua KPPS): Rp 1.200.000

KPPS 2-7 (Anggota KPPS): Rp 1.100.000

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024


Dikutip dari laman resmi KPU, KPPS bertugas selama 1 bulan saja. Adapun detail informasi tanggal resmi kapan KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

3.Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023


4.Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

5.Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

6.Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

7.Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8.Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

9.Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024


Demikian informasi lengkap mengenai tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 dan besaran gajinya. Semoga bermanfaat! (red.w)

Saturday, January 27, 2024

UU No 7 Tahun 2017 soal Presiden Boleh Kampanye, Ini Bunyi Pasalnya

 


Surabaya, rakyatindonesia.com - Mengenai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sedang trending di Google. Undang-undang ini menjadi pembahasan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden boleh kampanye.


Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Sabtu (27/1/2024), Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Jokowi, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye.



"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024).

Jokowi juga mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya.

Lalu, Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Ia menegaskan bahwa pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," tutup Jokowi.

Aturan Presiden Boleh Kampanye:


Mengutip situs Mahkamah Konstitusi RI, aturan soal kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti dalam Bagian Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan soal presiden boleh kampanye termuat dalam Pasal 299. Pasal tersebut menyebut hak kampanye presiden dan wakil presiden. Termasuk pejabat negara juga mempunyai hak untuk kampanye. Berikut ini bunyi pasal 299 dan pasal-pasal lain yang mengatur soal presiden boleh kampanye.

Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 301

Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 302
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 304

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304. Berikut isinya.

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 305

Selanjutnya, pada Pasal 305 dijelaskan mengenai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut isi lengkap Pasal 305.

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.
(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye


Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh kampanye menuai beragam reaksi dari publik. Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024), seperti dikutip detikcom.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh," sambungnya saat ditanya soal menteri menjadi bagian timses paslon capres-cawapres. (red.w)

Friday, January 26, 2024

Polres Probolinggo bersama Forkopimda Gelar FGD untuk Ciptakan Pemilu Damai dan Berkeadilan

 


 PROBOLINGGO, rakyatindonesia.com - Polres Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Kabupaten Probolinggo menggelar Fokus Group Discussion (FGD) peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.


Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa FGD yang dilaksanakan pada Selasa (23/1) yang lalu di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo adalah dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan berkeadilan.


“Kami dari Forkopimda mengadakan diskusi dalam hal peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa terlebih dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kabupaten Probolinggo,”ujar AKBP Wisnu, Kamis (25/1). 


AKBP Wisnu juga mengatakan, Forkopimda Probolinggo berharap untuk masyarakat tetap bertoleransi dan menjalin silaturahmi pada pesta demokrasi agar Kabupaten Probolinggo tetap kondusif dan aman.


“Seperti disampaikan Bapak Pj.Bupati Probolinggo dalam mensukseskan Pemilu 2024, kami selalu berkordinasi dengan semua elemen, tidak hanya dalam acara formal saja namun juga non formal,”tambah AKBP Wisnu di Mapolres Probolinggo.


Masih kata Kapolres Probolinggo, jajaran Forkopimda juga telah menerima masukan - masukan, sehingga komunikasi perlu dijalin terus dengan jajaran KPU, Bawaslu, Kepala Desa, penyelenggara dilapangan, dan pengawas Pemilu.


 “Dengan komunikasi yang terjalin ini kita bisa mendapatkan informasi yang sama dan menindaklanjuti secara bersama – sama demi kondusifitas di wilayah kita bertugas,”terang AKBP Wisnu.


Ia juga menghimbau agar Masyarakat nantinya menggunakan hak pilih masing – masing saat Pemilu 2024 dilaksanakan.


Karena menurutnya hak pilih akan menjadi suara yang bermakna untuk menentukan pilihan pemimpin baik legislatif maupun ekskutif.


“Silahkan masyarakat hadir di TPS pada tanggal 14 Februari nanti, gunakan hak pilih masing – masing,”pesannya.


Sebagai informasi, kegiatan FGD dihadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dan sejumlah Kepala OPD terkait ini diikuti oleh 325 orang Kepala Desa (Kades) dan 5 Lurah se-Kabupaten Probolinggo serta Camat, Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Probolinggo. (Red.Tim)

Kompak, Kapolres Kediri Kota Bersama Toga Tomas Tandatangai Deklarasi Pemilu Damai

 

KEDIRI KOTA, rakyatindonesia.com - Sebagai wujud komitmen bersama untuk memastikan keamanan dan kelancaran Pemilu, tokoh agama (Toga) yang tergabung dalam Paguyuban Antar Umat beragama dan Penganut Kepercayaan (PAUB/PK) Kota Kediri menggelar Deklarasi Pemilu Damai di Ponpes Wali Barokah LDII Kota Kediri, Rabu Malam (24/1).


Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si yang juga hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kota Kediri sangat mendukung deklarasi tersebut.


“Polres Kediri Kota senantiasa mendukung dan mengapresiasi kegiatan positif yang diselenggarakan oleh elemen Masyarakat,”kata AKBP Teddy.


Selain Kapolres Kediri Kota dan Forkopimda, kegiatana deklarasi Pemilu damai tersebut juga diikuti oleh Tokoh Agama, Perwakilan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda serta KH Anwar Iskandar sebagai Ketua MUI Pusat.


Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si, mengatakan pada tahun 2024 akan ada agenda nasional, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/Kota.


Hal itu menurut AKBP Teddy merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia.


Dengan banyaknya kontestan tentunya menghadirkan banyak pemilih sehingga menimbulkan dinamika di lapangan yang tidak menutup kemungkinan berpotensi gangguan kamtibmas.


Oleh karenanya, lanjut AKBP Teddy diperlukan komitmen bersama untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah masing – masing.


“Salah satunya seperti kegiatan sekarang ini yaitu Deklarasi Pemilu Damai,”ujar AKBP Teddy.


Menurut Kapolres, Deklarasi Damai diharapkan menjadi semangat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.


"Mari kita bersama-sama berkomitmen menjaga kondusifitas agar pelaksanaan pemilu berlangsung dengan suasana yang aman damai dan lancar hingga akhir tahapan nanti, jangan sampai masyarakat malah justru terpecah belah," ujarnya.


Pemilu yang demokratis, lanjut Kapolres menjadi sangat penting sehingga diharapkan pemilu berjalan aman, tertib dan  damai , menghasilkan pemilu yang kualitas dan ke depan menjadikan bangsa ini lebih baik.


Dalam menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai, sambung Kapolres, semua stakeholder memiliki peran penting dalam mengawal dan mensukseskan agenda demokrasi.


AKBP Teddy menyebut peran para tokoh agama ( Toga ) dan tokoh masyarakat  (Tomas) yang tergabung dalam PAUB/PK Kota Kediri yang sudah terbukti sebagai pioner dalam  menjaga kerukunan masyarakat di Kota Kediri.


“Polres Kediri Kota akan selalu mengawal dan mengamankan pesta demokrasi ini. Institusi Polri akan selalu berkomitmen menjaga netralitas dari tingkat pimpinan sampai ke bawah,” pungkasnya. 


Diakhir kegiata Deklarasi Pemilu Damai itu, Forkopimda dan seluruh Toga Tomas menandatangani kesepakatan bersama yang intinya berkomitmen mensukseskan Pemilu dengan lancar,aman dan damai sehingga kondusifitas tetap terjaga. (red.Tim)

Thursday, January 25, 2024

Pastikan Kesiapan Personel, Polres Malang Gelar Simulasi Pengamanan TPS Pemilu 2024

  


MALANG, rakyatindonesia.com  - Polres Malang Polda Jatim menggelar simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di halaman Mapolres Malang, Rabu (24/1/2024). 


Simulasi ini dihadiri oleh personel gabungan pengamanan dari unsur TNI-Polri, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK), serta petugas Linmas.


Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa simulasi pengamanan TPS ini merupakan bagian dari persiapan dan pembekalan kepada personel Polres Malang yang nantinya akan bertugas dalam pengamanan TPS pada Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.


Simulasi pengamanan TPS tersebut diperagakan oleh petugas pengamanan mulai dari masa pemungutan maupun penghitungan suara. 


“Ini perlu kita ketahui bersama sebagai sarana latihan dan pedoman kita untuk mengetahui apa-apa saja yang kita lakukan dalam kegiatan pengamanan," kata AKBP Putu Kholis di Polres Malang, Rabu (24/1).


Kapolres Malang menambahkan bahwa dinamika di TPS memerlukan pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan larangan bagi petugas pengamanan. 


Selain itu, Kapolres Malang menyadari bahwa setiap TPS memiliki kondisi yang berbeda, dan dengan latihan ini diharapkan personel lebih siap menghadapi kendala-kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pemilu.


"Para Kapolsek nanti bisa melihat dan mempraktekkan di Polsek masing-masing atau bahkan di titik-titik lokasi TPS sehingga nanti rekan-rekan anggota memiliki pemahaman yang lebih baik," ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Putu Kholis juga memberikan pesan kepada seluruh personel yang akan terlibat dalam pengamanan TPS, baik dari Polri, TNI, Linmas, maupun aparat keamanan lainnya, agar memahami tugas pokoknya dengan baik.


“Mari kita laksanakan pengamanan dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab, sesuai SOP,”ujar AKBP Putu Kholis.


Kepolisian berharap melalui program-program yang telah dilaksanakan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu serta dapat menjamin keamanan Kabupaten Malang, terutama pada puncaknya pada tanggal 14 Februari 2024.


"Mudah-mudahan, dengan seluruh ikhtiar dan doa kita, kabupaten Malang bisa semakin aman," pungkasnya. (red.Tim)

Sunday, January 21, 2024

Sedulur Sikep Pati Gelar Selamatan untuk Pemilu 2024, Ini Tujuannya

 

Pati, rakyatindonesia.com  - Sedulur sikep atau penganut kepercayaan ajaran samin atau saminisme di lereng Pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menggelar selamatan pemilu 2024. Mereka berharap nanti kepada para calon terpilih agar peduli terhadap lingkungan.


 Selamatan pemilu bertemakan 'Melah kanggo mileh' di Sonokeling Kecamatan Sukolilo, Sabtu (21/1/2024) malam. Acara dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan jagong pemilu. Turut hadir pula KPU dan Bawaslu Pati.


Di sela-sela jagong pemilu, warga sedulur sikep menembangkan geguritan dan kidung. Usai jagong pemilu, warga lalu menggelar lamporan. Warga membawa masing-masing satu obor untuk keliling sambil memanjatkan doa.


Usai lamporan, warga lalu menggelar selamatan atau brokohan. Terdapat nasi ingkung dan menu lainnya. Mereka makan bersama usai selamatan.


"Ya ini sedulur kendeng membuat kegiatan acara selamatan pemilu, jadi dulur-dulur Kendeng itu sadar siapapun yang terpilih untuk memilih dari DPR DPD dan para capres kalau terpilih bekerjanya kan mengikuti undang-undang sudah ada, undang-undang yang sudah ada," jelas Tokoh Sedulur Sikep sekaligus Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno kepada wartawan di lokasi, Sabtu (21/1/2024).



Gunretno mengajak warga jangan asal memilih calon DPR hingga presiden dan wakil presiden. Menurutnya pejabat sebelumnya ada yang membuat peraturan/kebijakan justru menyebabkan kerusakan lingkungan.



Seperti di daerah Pegunungan Kendeng setiap tahunnya menjadi langganan bencana alam. Di antaranya banjir dan kekeringan.



"Sedih untuk dulur-dulur berkaitan dengan persoalan lingkungan, maka situasi kebencanaan di seluruh rakyat Indonesia terutama di Kendeng banjir dan kekeringan itu identik," kata Gunretno.



"Maka dulur-dulur mengajak rakyat Indonesia itu untuk milih, waktu sehari untuk milih menentukan untuk memimpin 5 tahun ini untuk benar-benar dipilah," lanjutnya.



Gunretno meminta warga tidak memilih calon DPR hingga presiden yang memiliki jejak membuat peraturan merusak lingkungan hingga korupsi. Maka waktu ini, dia mengajak untuk memilih dan melihat rekam jejak para calon.


"Yang punya jejak membuat peraturan kerusakan lingkungan, jejak rekam mungkin korupsi, rakyat wong cilik (orang kecil), maka jangan dipilih," ujarnya.


"Maka seharusnya dipilah beneran, jangan terhasut karena demokrasi hanya untuk memilih saja, tapi memang benar untuk mengingatkan rakyat Indonesia itu dalam persoalan lingkungan tidak bagus, ini tidak bakal bisa diselesaikan jika bersama-sama," lanjutnya. (red.w)


Wednesday, January 17, 2024

Sinergitas Polres Ngawi bersama TNI Maksimalkan Patroli Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

 


 NGAWI, rakyatindonesia.com -  Jelang Pemilu bulan Pebruari 2024 mendatang, Polres Ngawi bersama dengan Kodim 0805 Ngawi terus meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayah Ngawi.


Kali ini  Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., bersama dengan Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm. Didik Kurniawan terjun langsung, diikuti pejabat utama Polres Ngawi, melaksanakan patroli dialogis di wilayah Desa Setono Kec. Ngrambe.


"Sinergitas dan kekompakan  antara TNI-Polri diperlukan dalam menjaga kamtibmas, apalagi jelang Pemilu bulan Pebruari 2024 nanti, semuanya kami lakukan demi terjaganya keamanan dan kenyamanan," tutur Kapolres Ngawi,Rabu (17/1).


Dalam patroli dialogis tersebut, Kapolres Ngawi dan Komandan Kodim 0805 juga menyampaikan himbauan bagi warga Masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan jika melihat ada indikasi gangguan kamtibmas.


"Bila menemui hal yang mencurigakan agar segera menghubungi atau lapor ke Bhabinkamtibmas dan Banbinsa agar diambil tindakan," pesan Kapolres Ngawi.


Kapolres Ngawi juga meminta kepada warga Masyarakat, agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta mengedepankan rasa persaudaraan antar sesama meskipun berbeda pandangan politik atau pilihan pada Pemilu nanti.


“Berbeda pilihan boleh, tapi tetap jaga persatuan dan kedepankan rasa persaudaraan kita,”pungkasnya. (red.tim)

Tuesday, January 16, 2024

Himatera Siap Tampung dan Beri Terapi Caleg Gagal yang Stres

 


Pangandaran, rakyatindonesia.com - Rumah Solusi Himatera Indonesia di Pangandaran siap menampung caleg yang mengalami depresi atau stres usai Pemilu 2024.



RSHI Pangandaran ini telah berkiprah sejak lama menjadi salah satu rumah penyembuhan bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Pemilik RHSI Dede Adriansyah mengatakan pada tahun 2024 ini RHSI telah siap menampung ruangan khusus pelayanan untuk caleg depresi.



"Kami sudah siapkan fasilitas untuk menampung para caleg yang mengalami depresi. Bahkan ruangannya pun sudah kami siapkan agar terpisah dengan pasien lain," kata Dede. Senin (15/1/2024).


Ia mengatakan, ruangan penampungan untuk caleg depresi itu siap menerima 100 orang. Nantinya apabila ada caleg masuk akan diberikan metode penyembuhan Cleansing Traumatik Sindrom (CTS).  




"Untuk ruangan caleg depresi dibuat secara terpisah dengan metode CTS. Salah satu metode spektakuler yang ada di Himathera Indonesia menggabungkan antara therapy sinergi dan hypnosis dzikir, dengan metode ini sahabat jiwa akan merasakan sensasi dan ketenangan jiwa cepat," katanya.




Dede mengklaim, dengan metode tersebut kegalauan hati bakalan bisa terkendali dengan hitungan detik agar lebih tenang lagi. "Insya Allah setelah melakukan metode CTS dalam hitungan detik efeknya terasa," kata dia.






Menurutnya, penyediaan ruangan bagi caleg yang gagal berkaca kepada kontestasi Pemilu tahun 2019 yang lalu. Selain itu, layanan ruangan pelayanan caleg depresi dibuat terpisah dikhususkan untuk para Caleg yang membutuhkan tindakan khusus.



"Untuk konsultasi terkait hal ini siapapun nanti bisa langsung datang ke rumah Himatera di Kampung Cikuya Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur atau hubungi nomor telepon 085314315600," katanya.



Dede menambahkan, ada 3 layanan untuk menyembuhkan orang yang mengalami depresi diantaranya, pertama pelayanan medis melalui psikiater, kedua dengan metode senada (selaras nada Doa, dzikir dan Sholawat), dan terakhir metode CTS Dan Hypnosis serta hypno dzikir.



"Ketiga metode ini ini alhamdulillah cukup berhasil dalam menangani pasien depresi dengan berbagai persoalan," kata dia.



Untuk biaya penanganan dan pelayanan terhadap caleg stres akan diberikan secara gratis. "Pelayanan penanganan caleg depresi nanti kami berikan secara gratis," ucapnya. (red.w)

Monday, January 15, 2024

Cak Imin Ingin Prioritaskan Kesejahteraan Guru Ponpes dan Pendidikan Santri

 


Jakarta, rakyatindonesia.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, berbicara mengenai visi misinya dalam kontestasi Pilpres 2024. Salah satunya, yakni meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.



Hal itu dikatakan Cak Imin saat bersilahturahmi bersama para kiai dan babaib di Probolinggo, Jawa Timur. Ditempat itu, Cak Imin juga menerima dukungan dari habaib ulama dan guru ngaji se-Probolinggo Raya untuk kontestasi Pilpres 2024.




"Hari ini para kiai, para Habaib, di Probolinggo bersatu dalam upaya untuk pemenangan AMIN," ujar Gus Imin dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).




"Alhamdulillah Kiai Salman yang menjadi bagian dari pemimpin dan panutan kita, memimpin langsung dan mendukung AMIN. Insyaallah dukungan ini menjadi semakin optimis," sambung Cak Imin.



Lebih jauh, Cak Imin mengungkapkan bahwa AMIN bertekad memberikan perhatian lebih pada pesantren dan peningkatan mutu kualitas pendidikan. Diantaranya peningkatan infrastruktur pendidikan, beasiswa hingga insentif guru.




"Salah satu cita-cita kami adalah bahwa para santri, pondok pesantren, benar-benar mendapatkan perhatian dan kita memiliki tekad selain memberikan beasiswa yang banyak, membantu infrastruktur pendidikan, insentif pada guru-guru, akan kita tingkatkan semaksimal mungkin sehingga pendidikan menjadi prioritas," terangnya.




Karena itu, dia mengatakan, dukungan penuh dari para kiai dan ulama sangat penting. Terlebih, lanjutnya, untuk memenangkan AMIN di Jawa Timur.




"Amin amin. Insyaallah dukungan semakin banyak, Jawa Timur insyaallah semakin optimis," kata Cak Imin. (red.w)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved