Jakarta, rakyatindonesia.com - Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Madulang, Kecamatan Omben, Sampang MF (57) dilaporkan guru ke polisi. Kepsek tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan verbal kepada para guru perempuan.
Pasca dilaporkan, MF (57) oknum kepala SD Negeri 2 Madulang, melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan perwakilan disdik dan puluhan warga desa. Namun pertemuan itu Justru berujung intimisasi terhadap korban.
Kepala SDN Madulang 2 MF itu berkilah bahwa kalimat yang dianggap melecehkan itu hanya candaan. Kalimat itu juga diucapkan saat jam istirahat di ruang guru.
Dia berkilah bahwa kalimat yang dianggap melecehkan itu hanya candaan. Kalimat tersebut juga diucapkan saat jam istirahat di ruang guru.
"Astagfirullah. Itu jauh dari pikiran saya. Kadang-kadang saya nyeletuk. Tapi itu hanya guyonan ketika jam istirahat," kata MF kala itu.
MF menduga, ada maksud tertentu dari pengaduan pelecehan seksual tersebut. Yakni untuk menyingkirkan dirinya dari sekolah. Sebab, dua guru yang mengadu ke polres, termasuk tenaga pendidik yang mendapat teguran lisan dari dirinya.
"Dua anak buah saya itu tidak mau diajak disiplin makanya saya beri teguran lisan," ungkapnya.
Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti.
"Berdasarkan gelar perkara, terlapor MF oknum Kepsek ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedy, Jumat (2/2/2024).
Menurut Dedy, setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan segera. "Untuk pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya," tandas Dedy. (red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram