Kamis, 15 Februari 2024

Ini Daftar 8 TPS di Surabaya yang Akan Gelar Coblosan Ulang

 Ini Daftar 8 TPS di Surabaya yang Akan Gelar Coblosan Ulang

 


Surabaya, rakyatindonesia.com  - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya. Hal ini disebabkan akibat tertukarnya surat suara dapil untuk calon legislatif (caleg) DPRD Kota Surabaya.


Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, ada 8 TPS yang akan melakukan PSU akibat tertukarnya surat suara pada Rabu (14/2).

"Total 8, Tandes 4 TPS, Dukuh Pakis 3 TPS dan Asemrowo 1 TPS," kata Novli , Kamis (15/2/2024).

Berikut Daftar 8 TPS di Surabaya yang Akan Gelar Coblosan Ulang:

1. Kecamatan Tandes (TPS 2 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 54 Manukan Kulon)


Novli membeberkan, temuan pertama didapat dari Kecamatan Tandes. Keempat TPS itu yakni TPS 2 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari dan TPS 54 Manukan Kulon.

Tertukarnya surat suara ini diketahui ketika pemungutan suara sedang berlangsung, tepatnya beberapa jam setelah TPS dibuka. Saat itu, ketika pemilih hendak menggunakan hak pilihnya, ia tak menemui nama calon legislatif pilihannya di surat suara.

"Ternyata itu surat suara untuk Dapil 2. Itu ndak sedikit, banyak sekali. Ada 80 surat suara dalam 1 TPS. Itu (kesalahan surat suara) juga tidak terjadi di satu TPS. Sekarang bertambah lagi menjadi 4 di Tandes," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Bawaslu Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Surabaya untuk dilakukan PSU pada 4 TPS di Tandes. Perlakuan PSU di 4 TPS juga berbeda.

Novli menjelaskan, untuk TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, dilakukan PSU untuk seluruhnya atau semua jenis surat suara, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, saat tahu ada surat suara tertukar, pihak KPPS menghentikan proses pemungutan untuk semua suara.

"Tidak hanya menghentikan untuk kertas suara calon legislatif untuk tingkat kota, tapi semuanya dihentikan. Maka dilakukan PSU untuk semua surat suara)," ungkap Novli.

"(Padahal) Ketika surat suara didapati tertukar, salah dalam mengambil sikap KPPS, seharusnya tidak menghentikan proses pemungutan suara tersebut. Harusnya meneruskan proses tapi untuk caleg kota dihentikan. Karena keputusan yang salah ini menghentikan seluruhnya, sehingga berdampak pada calon pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, DPD, Caleg RI dan Provinsi," jelasnya.

Kedua, yakni TPS 12 Banjar Sugihan yang juga sama kasusnya. Di mana surat suara tertukar dari dapil 2 yang seharusnya dapil 5. Saat itu, KPPS langsung menghentikan coblosan sehingga direkomendasikan PSU untuk 5 surat suara.

Ketiga, di TPS 6 Kelurahan Balongsari, Bawaslu memberi rekomendasi PSU hanya untuk surat suara Kota Surabaya saja. Kasusnya sama, surat suara tertukar dari dapil 2 yang ada di TPS 6 Balongsari.

"Cuma pada saat ketahuan kejadian tersebut, KPPS sempat menghentikan sementara 10 menit dan memastikan ternyata benar tertukar. Akhirnya melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara calon legislatif tingkat kota. Rekomendasi hanya untuk calon legislatif tingkat Kota Surabaya," ujarnya.

Terakhir, di TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon direkomendasikan dilakukan PSU khusus untuk pemilihan caleg tingkat kota. Kasusnya sama, surat suara dapil 2 tertukar.

"Ini diketahui pada saat sedang melangsungkan penghitungan sejumlah surat suara, sedang proses rekap suara. Kok ada dapil 2, disitu ketahuan pada data penghitungan surat suara. Hal demikian, tentunya hanya dilakukan PSU tingkat kota," tambahnya.

2. Kecamatan Dukuh Pakis (TPS 2 Dukuh Pakis, TPS 35 Dukuh Pakis, TPS 15 Dukuh Pakis)


Bawaslu Surabaya juga mendapati adanya surat suara yang tertukar di Kecamatan Dukuh Pakis. Yakni sebanyak 3 TPS yang surat suara tingkat DPRD Kota Surabaya-nya tertukar.

"Ada kejadian di Kecamatan Dukuh Pakis, ada 3. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 35 dan TPS 15. Kasusnya sama tertukar surat suara dapil 2 dari sebenarnya dapil 5. Tapi tetap dilanjutkan prosesnya untuk pemilihan presiden-wakil presiden, perseorangan dan DPR RI dan Provinsi. Rekomendasi hanya PSU untuk calon legislatif tingkat kota. Kecamatan Dukuh Pakis itu juga masuk bagian dari Dapil 5," urai Novli.

3. Kecamatam Asemrowo (TPS 20 Kelurahan Asemrowo)


Pada Rabu (14/2) malam, Novli kembali mengabarkan update adanya tambahan kasus yang sama. Yakni tertukarnya surat suara dapil 2 di 1 TPS Kecamatan Asemrowo dan akan dilakukan PSU.

"Tambahan di TPS 20 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo. Kasus sama tertukar kertas suara dari Dapil 2. Tapi tetap dilanjutkan pemungutan suaranya sampai penghitungan suaranya dilanjutkan. Rekomendasi hanya PSU untuk calon legislatif tingkat kota. Hanya 1 TPS," kata dia.

Kapan PSU akan Digelar?
Sementara itu, sesuai dengan regulasi, PSU dilaksanakan paling lambat dalam 10 hari atau paling lambat dilaksanakan di tanggal 24 Februari 2024.

"Jadi jika ini dilaksanakan hari Minggu besok (18 Februari), saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU," bebernya.

"Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih discuss antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," pungkasnya. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved