Jumat, 09 Februari 2024

KPU Kota Blitar Larang Pemilih Gunakan HP Saat Nyoblos di TPS

 KPU Kota Blitar Larang Pemilih Gunakan HP Saat Nyoblos di TPS

 


Kota Blitar, rakyatindonesia.com - KPU Kota Blitar melarang masyarakat yang merupakan pemilih untuk menggunakan HP di TPS, khususnya saat berada di dalam antrean dan di bilik suara. Larangan itu dilakukan agar para pemilih tidak mengambil foto dan video saat nyoblos.


Ketua KPU Blitar Choirul Umam menegaskan larangan membawa HP di TPS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni PKPU No 25 tahun 2023, dalam pasal 25 dan pasal 28.

"(Larangan) tertuang dalam peraturan KPU, bahwa petugas KPPPS memiliki tugas untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membawa (menggunakan) HP. Kemudian di pasal 28 ada larangan bagi pemilih untuk tidak membawa atau menggunakan HP di bilik suara," jelasnya saat ditemui wartawan  di kantor KPU Kota Blitar, Jumat (9/2/2024).

Umam menyebutkan terdapat ancaman pidana terkait pelanggaran larangan penggunaan HP di bilik suara yang tertuang pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017. Di antaranya sanksi denda maksimal Rp 12 juta, dan sanksi kurungan penjara 1 tahun.

"Jadi bukan kita (KPU Kota Blitar) yang melarang, tapi sudah ada larangan itu dalam UU dan PKPU," tegasnya.

Menurut Umam, larangan membawa HP itu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan pemilih saat melakukan pemungutan suara. Utamanya saat berada di TPS hingga di bilik suara.

"Salah satunya itu, menjaga kerahasiaan. Kemudian mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, para anggota KPPS sudah mendapatkan sosialisasi terkait larangan penggunaan HP bagi pemilih di bilik suara. Nantinya, KPPS dan linmas akan bertugas untuk mengingatkan pemilih untuk tidak membawa atau menggunakan HP saat pemungutan suara atau mencoblos surat suara.


"Iya terus kami sosialisasikan, termasuk kepada KPPS. Sehingga nanti mereka bisa mengimbau pemilih untuk tidak membawa HP ke bilik suara," pungkasnya.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved