Rabu, 20 Maret 2024

PPN Naik 12% Bisa Bikin Inflasi Tinggi!

 PPN Naik 12% Bisa Bikin Inflasi Tinggi!

 


Jakarta - , rakyatindonesia.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mewanti-wanti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dapat menyebabkan inflasi tinggi. Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan situasi ini pernah terjadi pada tahun 2022.

Firdaus menjelaskan pada tahun 2022 terjadi kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%. Menurutnya, kenaikan inflasi pada tahun itu tidak lepas dari kontribusi kenaikan PPN.

"Dampak yang terjadi pada saat itu inflasi yang cukup tinggi. Inflasi April 2022 ketika terjadi kenaikan PPN itu naiknya 0,95% di mana secara year on year mencapai 3,47%," kata Firdaus dalam acara Diskusi Publik PPN Naik, Beban Rakyat Naik yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3/2024).

Dia merinci kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau berkontribusi paling besar dalam menyebabkan inflasi pada tahun 2022. Kemudian ada juga di sektor transportasi.

Dengan naiknya tarif PPN ini, Firdaus bilang dapat berdampak pada kenaikan harga-harga di sektor makanan dan minuman.Dia memperkirakan ke depan juga akan terjadi situasi yang sama apabila tarif PPN 12% diberlakukan.

"Kalau terjadi kenaikan yang paling besar di sektor makanan, minuman, dan tembakau tentunya dapat memukul daya beli masyarakat menengah ke bawah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN. (red.I)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved