Selasa, 16 April 2024

Kesimpulan Polisi soal Kecelakaan Km 58: Sopir "Travel Gelap" Gran Max Kelelahan Mengemudi 4 Hari Nonsetop

 Kesimpulan Polisi soal Kecelakaan Km 58: Sopir "Travel Gelap" Gran Max Kelelahan Mengemudi 4 Hari Nonsetop


JAKARTA, rakyatindonesia.com -Tangis duka mengiringi 12 jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 yang dikeluarkan satu per satu dari ruang jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024). Para keluarga korban berlinang air mata melihat peti berwarna putih dimasukkan ke mobil jenazah. Mereka juga turut mengiringi peti yang masuk, sirene mobil jenazah meraung mengantarkan 12 jenazah ke tempat peristirahatan terakhir mereka. Kilas kronologi peristiwa nahas ini terjadi di wilayah Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu bus Primajasa nomor polisi B7655 TGD, Gran Max B1635 BKT, dan Daihatsu Terios.

Dari laporan pihak kepolisian, mobil Gran Max dari arah Jakarta tiba-tiba oleng ke sebelah kanan jalur contraflow dan menabrak bus. Mobil Terios yang berada di belakang bus kemudian menabrak bagian belakang bus. Gran Max dan Terios terbakar. Kejadian itu mengakibatkan semua penumpang Gran Max yang berjumlah 12 orang tewas. Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil kesimpulan sementara, kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 itu disebabkan oleh kelelahan sopir Gran Max dengan nomor polisi B 1635 BKT berinisial UK. Menurut Trunoyudo, UK yang terindikasi sebagai sopir travel gelap itu sudah berkendara selama empat hari dari Jakarta-Ciamis dan sebaliknya tanpa henti dari 5 April 2024. "Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8 sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep atau mengantuk karena kelelahan," ucap dia.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah merilis 12 identitas korban kecelakaan mudik Lebaran di Kilometer 58 Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin (8/4/2024). Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi tersebut berjalan panjang karena menggunakan metode kecocokan DNA yang memerlukan waktu 6-7 hari. Setelah pencocokan selesai, jenazah yang tak dikenal lagi karena ikut terbakar dalam peristiwa kecelakaan itu bisa dikenali lagi.

Terdapat tujuh jenazah berjenis kelamin laki-laki dan lima jenazah berjenis kelamin perempuan yang diidentifikasi dengan nama-nama sebagai berikut: 
1. Najwa Ghefira, perempuan 21 tahun, asal Kabupaten Kuningan, berdasarkan pemeriksaan gigi; 
2. Eva Daniawati, perempuan 30 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA; 
3. Sendi Handian, laki-laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA; 
4. Aisya Hasna Humaira, perempuan, 18 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA; 
5. Azfar Waldan Rabbani, laki-laki, 14 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA; 
6. Ukar Karmana, laki-laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA; 
7. Zihan Windiansyah, laki-laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA; 
8. Jasmine Mufidah Zulfa, perempuan, 10 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA;
9. Nina Kania, perempuan, 31 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti; 10. Ahim Romansah, laki-laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA; 
11. Rizki Prastya, laki-laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, berdasarkan DNA; 
12. Muhamad Nurzaki, laki-laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.

Pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada para ahli waris 12 korban kecelakaan maut itu. Meskipun terindikasi mobil yang korban tumpangi adalah travel gelap, Jasa Raharja tetap memberikan santunan dengan dasari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1963 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzzana mengatakan, kecelakaan di Tol Japek Kilometer 58 itu termasuk dalam kecelakaan dua kendaraan atau lebih. "Karena ini undang-undangnya (dikenakan) Undang-Undang 34, jadi kecelakaan atas dua kendaraan atau lebih (akan) dijamin Undang-Undang 34," imbuh Dewi.

Dewi menegaskan, ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, Jasa Raharja tidak melihat status apakah kendaraan tersebut adalah sebuah travel ilegal atau resmi. "Tidak melihat itu," imbuh dia. Ia menjelaskan, Jasa Raharja telah memberikan santunan Rp 50 juta untuk setiap ahli waris dari korban meninggal dunia. Santunan itu resmi disalurkan Jasa Raharja setelah proses identifikasi para korban diselesaikan oleh DVI Mabes Polri. "Jadi ketika nanti jenazah sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta," ucapnya. Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat karena data para korban sebelum identifikasi diterima lebih awal. Tim Jasa Raharja kemudian melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen mereka. Dewi mengingatkan, meski keluarga korban mendapat santunan, uang tidak bisa menggantikan kehadiran mereka yang telah tiada. Godok regulasi penilangan travel gelap Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, Mabes Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang menggodok regulasi terkait penilangan travel gelap. Trunoyudo mengatakan, koordinasi terkait penilangan ini akan dijalankan setelah mendapat arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Terkait regulasi (penilangan) Menhub dan Korlantas akan melakukan kolaborasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut," ujarnya.

Ia berharap masyarakat bisa menunggu regulasi penilangan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Polri. Regulasi penilangan para travel gelap ini juga diperlukan karena kecelakaan yang berlangsung di Tol Japek Kilometer 58 disebabkan oleh sopir travel gelap yang mengendarai Gran Max mengalami kelelahan. (Red. M)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved