Senin, 22 April 2024

Pemerintah Ancam Blokir Game yang Mengandung Kekerasan

 Pemerintah Ancam Blokir Game yang Mengandung Kekerasan

 

Ilustrasi

Jakarta
, rakyatindonesia.com - Pemerintah berencana memblokir game yang mengandung kekerasan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Salah satu game yang akan dikaji untuk diblokir adalah Free Fire (FF).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan game FF bisa saja diblokir sesuai dengan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Pemblokiran akan dilakukan jika game itu terbukti melanggar Permenkominfo itu.

"Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online," ujar Nahar dalam keterangan yang diterima, Senin (22/4/2024).

Dia menegaskan saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif ranah digital. Aturan itu nanti sifatnya pencegahan.

"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi-regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah digital atau online. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," jelasnya.

Nahar menjelaskan aturan tersebut bukan hanya mengatur klasifikasi game online, tetapi juga mengatur tata cara mendaftar game hingga mendapatkan lampu hijau dari Kemenkominfo untuk pendistribusiannya. Dia berharap anak-anak tetap bisa mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut.

Hal senada juga dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan. Dia mengatakan game online yang mengandung kekerasan seperti Free Fire yang sangat populer di kalangan anak di bawah umur akan membentuk perilaku mereka. Dalam aturan Permenkominfo No 2 tahun 2024 tersebut, gim-gim ataupun konten-konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir.

"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut. Dari orang tua juga harus mendampingi anak-anak untuk membatasi permainan gim online. Anak-anak yang sering main gim online biasanya perilakunya mengikuti apa yang mereka mainkan," ucap Kawiyan.

(red.alz)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved