Jumat, 17 Mei 2024

Sejumlah Pengendara Gunakan Knalpot Brong di Jalan Ijen Diamankan Polisi

Sejumlah Pengendara Gunakan Knalpot Brong di Jalan Ijen Diamankan Polisi

MALANG, rakyatindonesia.com - Polresta Malang Kota terus melakukan tindakan terhadap pengguna knalpot brong yang masih digunakan pengendara saat berada di kawasan tertib lalu lintas. Terbaru polisi telah mengamankan sejumlah pengendara yang meresahkan warga di Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (16/5/2024) sore.

Para pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai sepsifikasi membuat warga sekitar sempat resah. Keresahan warga muncul saat sejumlah pengendara berkendara melaju hingga freestyle di jalan tersebut.

Padahal saat itu kondisi lalu lintas tengah ramai lalu lalang kendaraan dari dua arah. Namun dalam video yang beredar di sosial media seakan salah satu pengendara tak memperdulikan hal tersebut.

Kemudian beberapa pengendara tampak nongkrong dan memarkirkan kendaraannya di tepi Jalan Ijen. Mendapati laporan masyarakat adanya sejumlah pengendara motor yang sering nongkrong di seputaran Jalan Ijen, Satlantas Polresta Malang Kota langsung ke lokasi.

“Para pengguna menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar Jalan ljen, Kota Malang,” ungkap Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno.

Petugas pun langsung melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar tersebut dengan memberikan tilang di lokasi. Kemudian mereka juga diminta untuk melepas knalpot brong yang digunakan.

“Sejumlah pengendara motor tersebut dilakukan penindakan berupa tilang dan pencopotan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan,” imbuh Aris, Jumat (17/5/2024).

Selanjutnya knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan itu diamankan di Mapolresta Malang Kota. Kemudian para pengendara diminta untuk mengganti knalpot yang sesuai standart.

Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya terus melakukan patroli agar masyarakat tidak resah dengan adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Sementara itu dari data Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota merinci sebanyak 790 unit knalpot brong diamankan sejak bulan Januari hingga April. Terbanyak pada Januari yakni 640 unit. Namun di bulan Februari mengalami penurunan yang drastis, hanya 5 unit yang berhasil diamankan.

Selanjutnya pada bulan Maret, polisi mengamankan 68 knalpot. Disusul bulan April meningkat lagi menjadi 77 knalpot yang disita di Mapolresta Malang Kota.(red.R)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved