Jumat, 28 Juni 2024

Pengusaha Lesanpuro Malang Tertipu oleh Konsultan Pajak, Rugi 1,9 Miliar

Pengusaha Lesanpuro Malang Tertipu oleh Konsultan Pajak, Rugi 1,9 Miliar

  


KOTA MALANG,rakyatindonesia.com - Rizky Marthalianingtyas, 37 tahun, telah melakukan sesuatu yang sangat merugikan negara dan kliennya.


Konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor di Surabaya ini menipu pengusaha asal Malang pada tahun 2023.

Nilai yang digelapkan mencapai Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus ini, perempuan asal Jalan Madura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember ini menjadi konsultan untuk PT Pangkat Dewata Makmur milik Herry Wiyono, 49.

Pada sidang kemarin di ruang sidang Cakra PN Malang, Herry hadir bersama istrinya, Debby Ratnawati, 47, yang bertindak sebagai admin perusahaan.

Mereka berdua diperiksa secara bersamaan.

Terdakwa sudah menjadi konsultan bagi perusahaan yang bergerak di bidang properti itu sejak tahun 2015.

Dia bekerja menghitung pajak seperti PPH (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) perusahaan tersebut, membantu meringankan urusan pembayaran pajak yang sebelumnya dihitung sendiri.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Pangkat dan CV Ferrano, semuanya dilakukan secara lisan antara dua perusahaan.

Cara kerjanya, konsultan akan menghitung besaran pajak dan kemudian memberikan nominalnya ke klien.

"Setelah itu dia akan menerbitkan kode billing pembayaran pajak. Kemudian tugas admin yang membayarkan pajak itu ke bank yang ditunjuk," terang Herry dalam kesaksiannya.

Awalnya, tidak ada masalah sampai pada tahun 2021, ketika muncul masalah dengan kode billing yang diberikan terdakwa.

Selalu muncul kata "kode salah" saat memasukkan nomor pembayaran via internet banking.

Akhirnya, Rizky memberikan inisiatif bayar lewat dirinya, tentu menggunakan rekening pribadinya.

Herry sempat curiga kenapa menggunakan rekening tersebut, tetapi terdakwa mengatakan bahwa perusahaan konsultan tempat ia bekerja memberikan kewenangan untuk menggunakan rekening pribadinya guna pembayaran pajak.

Pada 3 November 2023, PT milik Herry menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang yang meminta Herry untuk datang ke kantor memberikan penjelasan terkait pajak yang tak terbayarkan.

Korban langsung mengkonfirmasi Rizky, tetapi dia berkelit.

"Dia bilang itu Account Representative (AR)-nya cari-cari saja itu, biarkan saja," ucap Herry yang berdomisili di Kelurahan lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.

Surat pemanggilan terus berdatangan, sehingga Herry memutuskan pergi ke KPP.

"Ternyata selama 2023 itu pajak saya tidak pernah dibayarkan. Totalnya, Rp 1,9 miliar (1.967.012.287)," sebut Herry.

Hal itu juga diketahui setelah mengontak kantor Ferrano.

Rizky akhirnya dikonfrontasi dengan temuan tersebut dan dia mengakui perbuatannya.

Uang sebesar itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Debby memberikan keterangan bahwa pihaknya sempat curiga kepada Rizky terkait penggunaan rekening pribadi yang seharusnya menggunakan rekening CV.

"Saya sempat hendak menanyakan kepada pimpinan Ferrano, Mulyadi Tedja Sukmana, tetapi dia selalu bilang sibuk dan tidak bisa diganggu," jelas Debby.

Rizky juga tampak menghalangi langkah klarifikasi Debby dengan berbagai alasan.

Selain itu, permainan penggelapan terdakwa juga tergolong mulus karena setelah transfer, ia selalu memberikan bukti pembayaran.

"Ternyata setelah dicek di bank, bukti pembayaran itu palsu," ungkap Debby.

Bahkan beberapa kali Debby belum memberikan instruksi bayar pajak, tetapi Rizky sudah mengirim bukti pembayaran terlebih dahulu, seolah-olah dia menalangi dulu.(red.Al)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved