Selasa, 02 Juli 2024

Kecamatan Talun, Blitar: Sabung Ayam Tidak Hanya Menjadi Hiburan, Tetapi Juga Masalah Serius

Kecamatan Talun, Blitar: Sabung Ayam Tidak Hanya Menjadi Hiburan, Tetapi Juga Masalah Serius

 

Gambar Ilustrasi

Blitar, Juli 2024,  rakyatindonesia.com – Semakin merebaknya aktivitas perjudian ayam aduan di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, menarik perhatian warga. Meskipun sering dilaporkan, hingga kini belum ada langkah hukum yang tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.

Menurut beberapa sumber dari warga setempat, kegiatan ayam aduan ini berlangsung hampir setiap akhir pekan dan mengundang banyak orang, termasuk dari luar Kecamatan Talun. “Kami sangat terganggu dengan adanya kegiatan ayam aduan ini. Setiap akhir pekan, banyak orang berkumpul dan membuat lingkungan menjadi tidak nyaman,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga untuk melaporkan aktivitas ini kepada pihak berwenang. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Kami sudah berulang kali melapor, tapi sepertinya tidak ada tindak lanjut yang serius. Kami merasa aparat kurang responsif terhadap masalah ini,” tambah warga tersebut.

Beberapa pihak menduga adanya oknum-oknum yang terlibat dalam lingkaran perjudian ini sehingga membuat aparat penegak hukum enggan untuk bertindak. “Ada rumor bahwa beberapa oknum terlibat dalam melindungi kegiatan ayam aduan ini. Kami berharap ada penyelidikan lebih lanjut dan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan ayam aduan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat. Selain menimbulkan keresahan, aktivitas ini juga dapat memicu tindak kriminal lainnya seperti perjudian ilegal dan kekerasan. “Kami khawatir jika hal ini dibiarkan terus, lingkungan kami akan semakin tidak aman dan banyak generasi muda yang terpengaruh oleh kegiatan negatif ini,” kata seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga Kecamatan Talun.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan, turut serta, atau membantu pelaksanaan perjudian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. Kegiatan ayam aduan yang melibatkan taruhan uang jelas termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang.

Diharapkan, pihak kepolisian Kabupaten Blitar segera mengambil langkah tegas untuk memberantas kegiatan ayam aduan ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat. Masyarakat juga diharapkan tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan, agar lingkungan sekitar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved